Jumat, 26/04/2024 - 19:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM: Perhatikan Syarat Objektif Penerbitan Perppu

ADVERTISEMENTS

“Hal itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UUD RI Tahun 1945,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM menanggapi terbitnya Perppu Cipta Kerja yang dinilai Komnas HAM bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXVIII/2020.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut mengharuskan pemerintah melakukan perbaikan proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja dengan memenuhi hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Perppu Cipta Kerja terbit atas alasan adanya kegentingan yang memaksa, yaitu tantangan dan krisis ekonomi global yang mengancam perekonomian nasional berupa kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim dan terganggunya rantai pasokan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Soal Pelibatan China dalam Pengembangan Padi di Kalteng, Ini Respons BRIN

Namun demikian, dalam perspektif HAM, jelas Atnike, indikator kegentingan memaksa yang dicantumkan pada bagian menimbang huruf g Perppu Cipta Kerja tidak cukup sebagai alasan menetapkan kedaruratan yang memberikan legitimasi bagi negara dalam mengurangi kewajibannya terkait pelaksanaan HAM.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Dalam hal ini secara spesifik adalah hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna dan hak atas informasi publik,” jelasnya.

Atnikememahami bahwa presiden memang berwenang menetapkan perppu dalam kegentingan yang memaksa. Namun, penetapan Perppu Cipta Kerja menimbulkan persoalan baru karena menegasikan putusan MK.

Karakteristik perppu justru meniadakan partisipasi publik yang bermakna karena penerbitannya menjadi kewenangan subjektif presiden selaku kepala negara.

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan DPR melakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam atas Perppu Cipta Kerja dengan memenuhi hak partisipasi publik, termasuk pula memenuhi hak berpendapat serta hak berekspresi, dan hak atas informasi publik berbagai kelompok.

Berita Lainnya:
Cerita Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Kereta saat Lebaran

Terakhir, Komnas HAM mendorong DPR untuk mengkaji Perppu Cipta Kerja dan membuka dialog dengan kelompok kepentingan atas Perppu Cipta Kerja berdasarkan asas hak partisipasi yang

bermakna.

Presiden Joko Widodo menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

Pertimbangan penetapan dan penerbitan PerppuCipta Kerja adalah kebutuhan mendesak karena pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi