Jumat, 03/05/2024 - 19:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hobi Buang Sampah Sembarangan? Sanksi Adat Ini Siap Menanti

ADVERTISEMENTS

Semua sepakat untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 SAMPIT — Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah mendukung penerapan sanksi adat terhadap warga yang membuang sampah sembarangan atau melanggar aturan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami lihat ada terobosan oleh Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yaitu sanksi adat bagi pembuang sampah. Ini dapat menjadi percontohan bagi kecamatan lainnya,” kata Riskon.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hal itu disampaikan Riskon saat menghadiri musyawarah rencana pembangunan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia hadir bersama anggota dewan lainnya dari daerah pemilihan kecamatan setempat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kecamatan Mentawa Baru Ketapang resmi memberlakukan sanksi adat bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Penerapan aturan tersebut diresmikan oleh Bupati Halikinnor pada 14 Oktober 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Gempa Garut Terasa Hingga Sleman, BMKG Sebut Pemicunya

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Riskon menilai, terobosan ini merupakan bukti komitmen pemerintah kecamatan bersama pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga lingkungan. Semua sepakat untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Komitmen ini patut diapresiasi di tengah masih adanya berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. DPRD juga mendorong pemerintah kabupaten terus melengkapi sarana dan prasarana dalam pengelolaan sampah, khususnya di Kota Sampit.

“Jumlah depo sampah kita dengan rasio jumlah penduduk itu belum seimbang. Sehingga harus ada penambahan fasilitas untuk sampah karena kecamatan adalah barometer. Di sisi lain, dari pantauan kami di lapangan, motor sampah kurang digunakan, hanya untuk alat angkut saat gotong royong saja,” ujar Riskon.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, peresmian sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Camat Mentawa Baru Ketapang di Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan.

Berita Lainnya:
Asal Sampah Selama Musim Lebaran

Bupati Kotim Halikinnor mengapresiasi dan menegaskan dukungannya terhadap terobosan berupa pemberlakuan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan tersebut.

Menurutnya, penanganan masalah sampah di Sampit tidak hanya terkait peningkatan armada dan sarana pengelolaan sampah, tetapi juga mendisiplinkan masyarakat untuk peduli dan sadar tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

“Ini juga sejalan dengan tekad pemerintah daerah dalam mewujudkan Sampit Terang dan Bebas Banjir karena sampah yang menyumbat drainase bisa memicu banjir di dalam kota ini. Saya harap terobosan bisa diikuti kecamatan lainnya,” harap Halikinnor.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi