Jumat, 03/05/2024 - 02:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengadilan Tinggi Aceh Jatuhkan Hukuman Mati kepada 5 Terdakwa Kasus Narkoba

ADVERTISEMENTS

Pengadilan Tinggi Aceh menilai kejahatan narkoba merusak generasi muda.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) memutuskan vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus narkotika pada tingkat banding yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Putusan PT BNA terhadap kelima perkara tersebut diputus karena telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” kata Kepala PT Banda Aceh Dr Suharjono, di Banda Aceh, Selasa (17/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Suharjono mengatakan, kelima perkara narkotika tersebut didakwakan dengan pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan primer dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan subsider yang merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Suharjono menjelaskan, putusan PT BNA terhadap kelima perkara itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara terorganisasi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Segini Total Harta Kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar

Artinya, kejahatan tersebut dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan yang sama.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Barang bukti yang jumlahnya sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya hukuman mati tersebut.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Terus terang saya kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan terkait perkara narkotika di Aceh,” ujarnya.

Seperti diketahui pada salah qsalah satu perkaraitu, saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu butir Inex dan 47.500 butir happy five. Barang terlarang diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor.

Berita Lainnya:
Pemprov Jakarta Targetkan Tiap Kantor Wali Kota Punya Tempat Pengisian Kendaraan Listrik

Suharjono, menambahkan, pihaknya sangat concern terhadap kejahatan narkotika, karena benar-benar dapat meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang.

Dirinya menuturkan, sebagian besar perkara narkotika yang diadili PT BNA memiliki barang bukti yang jauh melebihi berat dalam ketentuan UU narkotika, karena itu dapat dijatuhkan hukuman berat mulai dari pidana seumur hidup hingga eksekusi mati.

“Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba,” kata Suharjono.

Dalam kesempatan ini, Humas PT BNA Taqwaddin juga meminta kepada para jurnalis untuk tidak mencantumkan nama hakim yang menyidangkan perkara narkoba, baik itu hakim pada Pengadilan Negeri maupun Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi.

“Demi keamanan dan kenyamanan para hakim, nama-nama para hakim tidak diberitakan. Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jejaring sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim,” demikian Taqwaddin.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi