Minggu, 16/06/2024 - 16:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

OC Kaligis Pengacara Lukas Enembe, Ini Respons KPK

“Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ali juga mengatakan penunjukan kuasa hukum merupakan hak Lukas Enembe sebagai tersangka dan KPK menghargai hak tersebut.”Itu tentu menjadi hak tersangka ya,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Ali Fikri juga berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan oleh KPK.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan,” tambah Ali.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Ia juga memastikan penanganan terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk juga dalam pemenuhan hak tersangka untuk mendapatkan perawatan medis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Ini Dugaan KNKT Mengapa Pilot Tecnam P2006T Arahkan Pesawat ke Lapangan Sunburst BSD

“Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini, semua prosedur hukum pasti KPK telah patuhi,” tutur Ali.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyekrehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana menembak luar ruanganAURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard
Berita Lainnya:
Satgas TNI AL di Nunukan Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Malaysia

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًا الكهف [107] Listen
Indeed, those who have believed and done righteous deeds - they will have the Gardens of Paradise as a lodging, Al-Kahf ( The Cave ) [107] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi