Soal Kasus Pembakaran Santri, Majelis Masyayikh Minta Aturan Anti Kekerasan Diberlakukan 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Majelis Masyayikh dorong pemberlakuan aturan anti kekerasan di pesantren

ADVETISEMENTS

JAKARTA — Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia meminta pemerintah agar segera mengimplementasikan aturan anti kekerasan di lembaga pendidikan. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia, KH Abdul Ghofarrozin, menanggapi terjadinya kasus kematian santri yang dibakar seniornya di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada pekan lalu. Gus Rozin begitu akrab disapa merasa prihatin dengan kekerasan yang dilakukan di pesantren.   

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Menurutnya kekerasan di lembaga pendidikan, bahkan berbasis agama, semakin meningkat dari waktu ke waktu. Dia mengatakan sebagai lembaga yang mendidik akhlak mulia semestinya kekerasan tidak boleh ada di pesantren. 

ADVERTISEMENTS

Namun demikian, faktanya kasus kekerasan di lingkungan pesantren meningkat baik jumlah maupun tingkat kekerasannya.  

ADVERTISEMENTS

“Kita khawatir ini merupakan fenomena gunung es. Berbagai peristiwa tersebut harus secara serius mendorong aksi berbagai pihak, mulai dari otoritas negara maupun pesantren. Kementerian agama perlu mempercepat implementasi aturan anti-kekerasan yang sudah disahkan. Harus sampai ke level kabupaten. Tidak perlu ragu bertindak tegas bahkan mencabut izin operasional jika dirasa perlu,” kata Gus Rozin kepada Republika,co.id pada Senin (23/1/2023).  

ADVERTISEMENTS

Selain itu Gus Rozin juga mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memberikan aksi konkret mencegah peristiwa serupa. 

Pada sisi lain menurutnya pesantren sendiri perlu muhasabah dengan membangun kesadaran di level asatidz, pengurus maupun santri bahwa kekerasan tidak boleh terjadi. 

“Majelis Masyayikh sendiri menyiapkan kurikulum pesantren tanpa kekerasan untuk ma’had aly, pesantren muadalah, pendidikan diniyyah formal dan pesantren salafiyah, sesuai dengan wilayah dan otoritasnya,” katanya.  

Diketahui santri berinisial INF (13 tahun) dari salah satu  pesantren di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur meninggal dunia setelah dibakar seniornya MHM (16). 

Santri INF dinyatakan meninggal pada Kamis (19/1/2023) pukul 03.30 WIB. INF meninggal setelah mendapatkan luka bakar akibat dibakar seniornya.     

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version