Kamis, 02/05/2024 - 23:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Herry Wirawan Belum Tentukan Sikap Usai Kasasi Ditolak

ADVERTISEMENTS

Terpidana pelecehan seksual Herry Wirawan belum menentukan sikap usai kasasi ditolak.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

BANDUNG — Terpidana kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan belum menentukan sikap usai permohonan kasasi hukuman mati ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum mengaku belum menerima salinan putusan MA.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kuasa Hukum Herry Wirawan Ira Mambo mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung. Apabila sudah menerima salinan putusan maka akan langsung berkomunikasi dengan terdakwa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saat ini putusan Mahkamah Agung itu belum kami terima,” ujarnya, Selasa (24/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Minta Didiskualifikasi? Pengen Menang Banget?, Isi Karangan Bunga Sindiran di Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Ia mengaku apabila sudah berkomunikasi dengan terpidana maka selanjutnya akan menentukan langkah hukum. Namun, proses yang akan dilalui usai Herry menentukan sikap relatif panjang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Jika putusan itu dari banding atau dari Mahkamah Agung, tentunya memakan proses,” katanya.

Sebelumnya, terpidana kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan merespons putusan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan reaksi yang datar. Ia merespons putusan tersebut tidak dengan cara yang berlebihan atau lainnya.

“Ya, untuk Herry Wirawan kemarin saya sudah ngobrol-ngobrol tapi menurut kami pengamatan sementara ini setelah ada putusan itu. Dia tidak memberikan dampak atau reaksi yang berlebihan artinya kita lihat tidak ada reaksi yang kira-kira teriak dan sebagainya. Kita tidak dapatkan selama ini,” ujar Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Suparman, Kamis (5/1/2023).

Berita Lainnya:
Moeldoko Sentil Narasi Pemanggilan Presiden oleh MK: Terlalu Berlebihan

Selama menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, ia melihat Herry Wirawan mengikuti semua kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Interaksi sosial dengan tahanan lainnya relatif berjalan seperti biasa.

“Mudah-mudahan dia bisa terima dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung. Kami lihat selama ini berinteraksi mengikuti kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Ketemu teman-temannya seperti biasa,” katanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi