Banda Aceh- Laporan Bakal calon (balon) anggota DPD RI Nazar Apache yang gagal menyerahkan surat dukungan DPD RI (model F1) ke KIP Aceh (29/12/2022) telah diputuskan oleh Panwaslih Aceh (24/01/2023).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Panwaslih Aceh yang dihadiri Nazar Apache sebagai pelapor, didampingi oleh kuasa hukumnya Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan.
Dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023 yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh dalam pertimbangannya berdasarkan bukti dan saksi menyatakan bahwa jam digital yang digunakan sebagai pedoman di meja pendafataran Bakal Calon DPD benar lebih cepat 6 menit dari Jam pada umumnya.
Selanjutnya Panwaslih Aceh dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa bahwa KIP Aceh telah melanggar tatacara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon perseorangan DPD dan Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat KPU Nomor : 1369/PI.01.4/-SD/05/2022.
Kuasa Hukum Nazar Apache Zulkifli, .S.H. dan Pujiaman, S.H. dari kantor Hukum ARZ & Rekan dalam hal ini menyatakan bahwa Putusan dari majelis pemeriksa dari Panwaslih Aceh telah memutuskan Laporan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta persidangan.
Dimana berdasarkan bukti dan saksi baik yang di hadirkan oleh Pelapor Nazar Apache dan Terlapor KIP Aceh terungkap jamnya lrbih cepat 6 menit dari jam pada umumnya.
Berdasarkan Putusan tersebut kami meminta KIP Aceh untuk melaksanakan Putusan tersebut sesuai dengan amar Putusan Panwaslih Aceh Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023.
Kami dari Kuasa Hukum Nazar Apache dalam hal ini mengapresiasi Panwaslih Aceh yang telah menerima, memeriksa dan memutuskan laporan Klien kami berdasarkan fakta persidangan.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler