Sabtu, 25/05/2024 - 22:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Realisasi Investasi Cetak Rekor, Bahlil: Berkat UU Cipta Kerja

Realisasi investasi sepanjang 2022 tembus Rp 1.207,2 triliun.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Realisasi investasi sepanjang 2022 tembus Rp 1.207,2 triliun atau naik 34 persen dari capaian 2021 sekaligus mencetak rekor terbesar sepanjang sejarah. Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mengatakan, besarnya nilai tahun lalu baik investasi asing maupun dalam negeri merupakan efek dari Undang-Undang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Tidak bisa kita bohongi itu, sebagian orang bilang untungnya, ini dampaknya. Ada efek domino luar biasa baik investasi asing maupun dalam negeri,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Dari total realisasi investasi 2022, penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 552,8 triliun, menyumbang 45,8 persen dari total investasi. Capaian itu meningkat 23,6 persen dari tahun lalu.

Berita Lainnya:
Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata Indonesia, Pelindo Multi Terminal Layani Kapal Pesiar

Sementara, penanaman modal asing (PMA) sebanyak Rp 654,4 triliun atau 54,2 persen dari total investasi. Nilai PMA itu naik 44,2 persen dari tahun lalu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Mengutip data Kementerian Investasi, negara terbesar investasi asing yakni dari Singapura dengan nilai 13,3 miliar dolar AS, disusul China 8,2 miliar dolar AS, Hongkong 5,5 miliar dolar AS, Jepang sebesar 3,6 miliar dolar AS dan Malaysia senilai 3,3 miliar dolar AS.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Indonesia Gandeng OceanX Mulai Petakan Potensi Kelautan

Bahlil mengklaim, capaian investasi 2022 menjadi tanda kepercayaan dari investor yang harus diakui. “Suka tidak suka terhadap pemerintah, realisasi investasi itu adalah dampak dari apa yang menjadi kebijakan dan melahirkan kepercayaan bagi para investor,” ujar dia.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada akhir Desember lalu. Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Konstitusi lewat pengujian formil menyatakan UU Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan batal sepenuhnya bila proses perbaikan tidak selesai dalam kurun waktu dua tahun.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi