Senin, 06/05/2024 - 07:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, GMNI Tangerang: Arogansi Kekuasaan

ADVERTISEMENTS

Perpanjangan masa jabatan dinilai merupakan kemunduran dari demokrasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

TANGERANG — Tuntutan para kepala desa yang mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan penambahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dinilai merupakan bentuk arogansi kekuasaan tingkat desa. Demikian disampaikan M. Nur Fadillah, Ketua Cabang GMNI Kota Tangerang, Banten. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun ini tidaklah relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Fadil, sapaan akrabnya. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam keterangan tertulis, Fadil juga mengatakan bahwa wacana perpanjang masa jabatan kepala desa ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi di tingkat desa. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurut Fadil, pembangunan di Desa saat ini faktanya masih lambat, jumlah Desa Tertinggal masih jauh lebih banyak dibanding Desa Mandiri. Laju urbanisasi masyarakat di Desa terus meningkat. Apakah dengan ditambahnya masa jabatan tersebut kepala desa dapat menjadi jaminan untuk masalah ini? 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
KY Hentikan Hakim di Sumut Akibat Berselingkuh

fnMw8rlitF0

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kemudian, dana desa diatur oleh perangkat desa tanpa ada intervensi dari pusat, seharusnya kepala desa lebih tahu apa yg harus di prioritaskan. Sistem demokrasi harus dimengerti, dievaluasi, dan dijadikan model pemerintahan. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Tujuan pembangunan Desa yang tertuang pada pasal 78 ayat 1 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat menjelaskan tentang bagaimana baiknya pembangunan di Desa seharusnya dapat menjadi atensi akan pentingnya pendidikan politik dan sumber daya manusia. 

“Pemerintah harusnya tidak mengambil keputusan reaksioner. DPR seharusnya mengkaji secara mendalam terkait isu ini, jangan sampai alasan perpanjang masa jabatan kepala desa ini adalah untuk meredam pembelahan di masyarakat desa pasca Pilkades, justru malah sebaliknya,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Dua Pengusaha Penerbangan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Fadil menuturkan, perpanjangan masa jabatan kades ini juga menghambat regenerasi selanjutnya yang diharapkan dapat membangun desa yg lebih inovasi dan maksimal.

Belum lagi kita melihat adanya ancaman kepala desa terhadap partai politik di parlemen. DPR harusnya lebih serius melihat wacana ini karena kental akan kepentingan.  

“Dengan menambah masa jabatannya, ini akan berpotensi melahirkan dinasti-dinasti yang berkuasa di tingkat desa dan penambahan masa jabatan juga menghidupkan kembali pemerintahan masa orde baru, dan berpotensi melanggengkan korupsi di tingkat desa,” jelas Fadil.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi