Selasa, 18/06/2024 - 02:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Resmi Ajukan Banding Kasus Korupsi Ekspor CPO Kemendag

Vonis terdakwa dinilai tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan banding diajukan karena melihat putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa kasus tersebut tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Upaya hukum banding diajukan karena putusan hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama terkait dengan kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara, dan termasuk kerugian negara,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Lima terdakwa yang sudah diputus nasib hukumnya, Rabu (4/1/2023) dalam kasus penyebab kelangkaan dan pelambungan harga minyak goreng di pasaran itu. Di antaranya Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Terdakwa lainnya dari pihak swasta, Master Parulian Tumanggor (MPT) dari PT Wilmar Nabati Indonesia; terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW) dari lembaga kajian kebijakan publik Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI); terdakwa Pierre Togar Sitanggang (PTS) dari PT Musim Mas; dan Stanley MA (SMA) dari Group Permata Hijau.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Sudah Ada Komunikasi, PKB Pertimbangkan Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024

Lima terdakwa tersebut memang divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi vonis tersebut tak menghukum para terdakwa dengan pidana yang sesuai tuntutan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Hakim cuma menghukum terdakwa IWW dengan penjara selama tiga tahun, dan pidana denda Rp 100 juta. Padahal dalam tuntutan jaksa, meminta hakim menghukumnya selama 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa MPT cuma dihukum 1 tahun enam bulan, dan pidana denda Rp 100 juta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Padahal jaksa dalam tuntutannya meminta penghukuman penjara selama 12 tahun. Adapun terdakwa LCW hanya dihukum 1 tahun penjara, dan pidana dengan Rp 100 juta. Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya selama 8 tahun.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Terdakwa PTS pun juga cuma diganjar hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta. Dan itu jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman selama 11 tahun penjara. Terakhir terhadap terdakwa SMA, hakim hanya memutuskan untuk menghukumnya selama 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Jadi Stafsus Mentan, Wabendum NasDem Digaji Rp27 Juta Perbulan dan Tunjangan Rp4 Juta

Hukuman itu tak sampai sepertiga dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim tindak pidana korupsi PN Jakpus menghukumnya selama 10 tahun penjara. “Bahwa putusan hakim terhadap para terdakwa tersebut, sangat tidak adil,” sambung Ketut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kemendag terjadi pada 2022 lalu. Kasus tersebut terkait dengan penyebab kelangkaan dan pelambungan harga komoditas minyak goreng di masyarakat sepanjang Januari sampai Maret 2022. Di pengadilan terungkap, kerugian negara, dan kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 10,9 triliun.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Akan tetapi dikatakan hakim dalam pertimbangan putusan menyebutkan angka kerugian tersebut tidak riil, atau asumtif. Karena didasarkan atas penghitungan potensi kerugian dari dampak terjadinya penyimpangan dalam penerapan batas kuato ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْأَرْضِ زِينَةً لَّهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا الكهف [7] Listen
Indeed, We have made that which is on the earth adornment for it that We may test them [as to] which of them is best in deed. Al-Kahf ( The Cave ) [7] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi