Sabtu, 25/05/2024 - 02:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KASN Waswas Mobilisasi ASN di Pemilu 2024

Ketua KASN khawatir ada mobilisasi ASN karena capres tak perlu mundur dari jabatannya

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA —  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri maju sebagai calon presiden (Capres) tanpa perlu mundur dari jabatannya. KASN menyebut, menteri yang nyapres itu berpotensi memobilisasi ASN kementeriannya untuk memberikan dukungan. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Saya kira pelanggaran (netralitas) ASN bisa terjadi di daerah maupun di pusat. Kemarin tahun 2021 atau 2022 di pusat juga ada pelanggaran ASN di level kementerian,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

Berita Lainnya:
Detik-Detik TNI dan Polri Berhasil Bebaskan Puluhan Sandera Guru YPPGI Kepas Kopo dan Masyarakat Sipil Oleh OPM

Agus menyatakan, ASN kementerian yang tidak netral saat Pemilu 2024 demi mendukung menteri yang nyapres, tentu akan dijatuhi sanksi. Adapun menteri yang memobilisasi ASN akan diadukan ke Presiden Jokowi. 

“Untuk menteri yang berasal dari partai ya kami melaporkannya kepada Presiden karena presiden yang mengangkat menteri. Kita serahkan kepada Presiden untuk mengambil tindakan,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya juga akan mengawasi ASN kementerian yang melanggar netralitas karena diarahkan oleh menteri-nya yang nyapres. Selain itu, pihaknya akan fokus mengawasi penggunaan fasilitas negara oleh menteri yang nyapres. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
NasDem Buka Suara Soal Kantor DPW Labuhanbatu Disita KPK: Bukan di Situ, Sudah Pindah

“Penggunaan fasilitas negara itu harus dilihat. Ketika dia melakukan kampanye politik dan ketika dia sebagai menteri, itu harus dipisahkan,” ujarnya dalam kesempatan sama. 

Pada 10 Desember 2022 lalu, MK mengubah bunyi Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Pasal itu awalnya mengharuskan menteri mengundurkan diri ketika hendak maju sebagai capres. Dalam putusannya, MK menyatakan menteri tidak perlu mundur, tapi harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi