Senin, 17/06/2024 - 04:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Dewan Islam Johor Fatwakan Umat Islam Dilarang Ikut Ritual Agama Lain

Namun, umat Islam boleh memenuhi undangan perayaan umat beragama lain tanpa ritual.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JOHOR BARU — Dewan Agama Islam Johor (MAINJ) mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam menghadiri dan berpartisipasi dalam ritual keagamaan agama lain di negara bagian tersebut, Kamis (2/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Melansir Malay Mail, Ketua Komite Urusan Agama Islam Negara Mohd Fared Mohd Khalid mengatakan Sultan Johor Sultan Ibrahim Almarhum Sultan Iskandar telah menyetujui fatwa yang mulai berlaku kemarin.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan, para ulama dari empat mazhab Islam, yakni Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyepakati umat Islam dilarang menghadiri dan mengikuti ritual keagamaan yang berbeda keyakinan. Namun, menurut sejumlah cendekiawan, umat Islam diperbolehkan memenuhi undangan upacara yang berbarengan dengan perayaan umat beragama lain tanpa upacara ritual keagamaan yang diperbolehkan.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Alquran Sebut Tiga Golongan, yang Terakhir Paling Ideal

Mohd Fared mengatakan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik di antara umat Islam di Johor. Pada saat yang sama juga diterbitkan pedoman tentang hari raya non-Muslim yang dapat dihadiri oleh umat Islam.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Di antaranya, upacara tidak disertai dengan ritual termasuk syiar agama, atau menyanyikan lagu-lagu religi yang bertentangan dengan agama Islam,” ujar Fared.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Imam dan Khatib di Masjidil Haram Diminta Persingkat Shalat Jumat

Karena itu, Mohd Fared mengatakan MAINJ akan bertemu dengan para pemuka agama dan pengurus rumah ibadah non-Muslim, untuk menjelaskan dan mengklarifikasi pedoman tersebut. “Larangan ini tidak dimaksudkan untuk mengganggu kerukunan antarumat, tetapi hanya untuk memberikan nasihat dan bimbingan, agar para tokoh masyarakat berhati-hati dalam mengedepankan kebersamaan tanpa melanggar batas-batas tertentu,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Dia menambahkan individu yang melanggar pedoman dapat dituntut secara hukum. sesuai dengan Bagian 9 Undang-Undang Tindak Pidana Syariah Johor 1997.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا الكهف [25] Listen
And they remained in their cave for three hundred years and exceeded by nine. Al-Kahf ( The Cave ) [25] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi