Minggu, 05/05/2024 - 08:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Dewan Islam Johor Fatwakan Umat Islam Dilarang Ikut Ritual Agama Lain

ADVERTISEMENTS

Namun, umat Islam boleh memenuhi undangan perayaan umat beragama lain tanpa ritual.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JOHOR BARU — Dewan Agama Islam Johor (MAINJ) mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam menghadiri dan berpartisipasi dalam ritual keagamaan agama lain di negara bagian tersebut, Kamis (2/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Melansir Malay Mail, Ketua Komite Urusan Agama Islam Negara Mohd Fared Mohd Khalid mengatakan Sultan Johor Sultan Ibrahim Almarhum Sultan Iskandar telah menyetujui fatwa yang mulai berlaku kemarin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengatakan, para ulama dari empat mazhab Islam, yakni Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyepakati umat Islam dilarang menghadiri dan mengikuti ritual keagamaan yang berbeda keyakinan. Namun, menurut sejumlah cendekiawan, umat Islam diperbolehkan memenuhi undangan upacara yang berbarengan dengan perayaan umat beragama lain tanpa upacara ritual keagamaan yang diperbolehkan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Batas Waktu Puasa Syawal 2024

Mohd Fared mengatakan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik di antara umat Islam di Johor. Pada saat yang sama juga diterbitkan pedoman tentang hari raya non-Muslim yang dapat dihadiri oleh umat Islam.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Di antaranya, upacara tidak disertai dengan ritual termasuk syiar agama, atau menyanyikan lagu-lagu religi yang bertentangan dengan agama Islam,” ujar Fared.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Teguran Nabi Isa Terhadap Ahli Ibadah yang tidak Mau Bekerja untuk Mencari Rezeki

Karena itu, Mohd Fared mengatakan MAINJ akan bertemu dengan para pemuka agama dan pengurus rumah ibadah non-Muslim, untuk menjelaskan dan mengklarifikasi pedoman tersebut. “Larangan ini tidak dimaksudkan untuk mengganggu kerukunan antarumat, tetapi hanya untuk memberikan nasihat dan bimbingan, agar para tokoh masyarakat berhati-hati dalam mengedepankan kebersamaan tanpa melanggar batas-batas tertentu,” kata dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dia menambahkan individu yang melanggar pedoman dapat dituntut secara hukum. sesuai dengan Bagian 9 Undang-Undang Tindak Pidana Syariah Johor 1997.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi