Sabtu, 27/04/2024 - 03:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi

ADVERTISEMENTS

RD juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BENGKULU–Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memberikan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur. Mantan pejabat Bawaslu tersebut berinisial RD.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Selain RD, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Kaur yaitu SA divonis penjara selama satu tahun empat bulan. “Kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kabupaten Kaur pada 2018–2019,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dicky Wahyudi Susanto di Bengkulu, Jumat (3/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, untuk terdakwa RD didenda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 156 juta. Jika terdakwa RD tidak melakukan pembayaran tersebut maka harta bendanya akan disita, namun jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Polresta Bogor Bekuk Pria Pembunuh Istri di Kedung Waringin

Sedangkan untuk terdakwa SA dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur Ekke Widoto Khahar menyebutkan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding terkait vonis tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebelumnya, kedua terdakwa melakukan sosialisasi pengembangan pengawasan Pemilu partisipatif, dimana peserta dalam kegiatan tersebut harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 245 ribu, namun para peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu. Kemudian pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, peserta seharusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 195 ribu.

Berita Lainnya:
Dugaan Aliran Uang Korupsi PT Timah, Kejagung Diminta Periksa Kaesang

Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu. Selain pemotongan uang saku dan transportasi tersebut, kedua terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan total anggaran sebesar Rp 4 miliar.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta, untuk terdakwa RD mendapatkan keuntungan pribadi sekitar Rp 156 juta dan terdakwa SA menikmati Rp 105 juta.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi