Jumat, 26/04/2024 - 15:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengedar 276 Kg Sabu di Pekanbaru Menggunakan Modus Bawa Kelapa

ADVERTISEMENTS

Para tersangka menyimpan sabu di dalam tumpukan buah kelapa yang ditutup terpal.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 PEKANBARU —  Ditresnarkoba Polda Riau akhir pekan lalu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 276 kg. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan modus yang dilakukan oleh 5 orang pelaku peredaran narkotika tersebut adalah pura-pura membawa kelapa dengan mobil pick up.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Jadi para tersangka ini menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tumpukan buah kelapa yang ditutup menggunakan terpal. Kemudian sabu itu diangkut menggunakan pick up,” kata Sunarto, Kamis (2/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Lima pelaku dalam kasus ini adalah Rahmad Firdaus (24), Budi Tri Utomo (19), Suprayitno (40), Aidil Firman (19) dan Agusti Safrizal (23). Tersangka Rahmad Firdaus tewas di tempat karena terpaksa harus ditembak polisi lantaran melakukan perlawanan yang mengancam nyawa petugas.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Satpol PP Kota Bogor Awasi PKL Seusai Penertiban di Jalan Dewi Sartika

Sunarto menjelaskan, mobil pick up yang mengangkut tumpukan kelapa berisikan sabu-sabu ini dikemudikan oleh tersangka Agus. Dalam mobil yang dibawa Agus ini, terdapat 14 karung sabu. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Agus mengakui, akan bertransaksi di Jalan Rambutan III Pekanbaru. Namun, sebelum sempat melakukan transaksi, Agus lebih dulu ditangkap polisi. 

Agus pun kemudian dimanfaatkan polisi untuk mengetahui keberadaan tersangka lain dalam kasus ini. Di mana empat tersangka lain yakni Rahmad Firdaus, Budi Tri Utomo, Suprayitno dan Aidil Firman bersama-sama naik mobil Kijang Innova. Saat membekuk 4 tersangka ini, polisi terpaksa menembak Rahmad Firdaus.

Berita Lainnya:
Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto Usai Anies Kalah di MK

Dari pengakuan tersangka, pengendali peredaran narkoba ini adalah Rahmad Firdaus. Di mana Rahmad mendapatkan kiriman barang haram tersebut dari Malaysia.

“Barang bukti ini rencananya akan disimpan di sebuah ruko dan telah digeledah masih kosong. Barang rencananya akan menunggu perintah dari Malaysia untuk dikirim ke sejumlah wilayah di Indonesia,” ujar Sunarto.

Kini, empat pelaku yang sudah diamankan polisi diamankan ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi