Jumat, 26/04/2024 - 14:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi II Setujui Rancangan Penambahan Kursi DPR Jadi 580

ADVERTISEMENTS

Jumlah dapil DPR RI disetujui menjadi 84, bertambah empat dapil.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024. Secara keseluruhan tidak ada perubahan signifikan dalam desain dapil dan alokasi kursi terbaru ini, kecuali penambahan dapil serta alokasi kursi karena ada empat provinsi baru di Tanah Papua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Persetujuan PKPU dapil dan alokasi kursi ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang turut dihadiri semua lembaga penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU,” demikian bunyi kesimpulan rapat tersebut, yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
KPU Abaikan Amicus Curiae Megawati hingga Habib Rizieq Shihab

Rapat kerja persetujuan dapil ini berlangsung hanya sekitar 17 menit. Doli mengatakan, rapat kali ini berlangsung cepat karena isi PKPU tentang dapil dan alokasi tersebut sudah dibahas dalam rapat konsiyering Komisi II bersama KPU RI beberapa hari yang lalu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, jumlah dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi bertambah. Sebab, ada empat provinsi baru di Papua, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

Dapil DPR RI yang semula 80, bertambah menjadi 84. Alokasi kursinya juga bertambah dari semula 575 menjadi 580.

Sedangkan dapil DPRD provinsi dari semula 272 bertambah menjadi 301 dapil. Jumlah kursi anggota DPRD provinsi juga bertambah dari 2.207 menjadi 2.376.

“Jadi total kursi DPRD provinsi se-Indonesia adalah 2.376,” kata Hasyim kepada wartawan usai rapat.

Berita Lainnya:
MK Nyatakan Airlangga Tak Langgar Aturan Bagi-bagi Bansos Selama Masa Kampanye

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik langkah KPU yang menyusun PKPU tentang dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi dengan cara menyalin lampiran UU Pemilu. Sebab, lampiran dalam UU Pemilu itu sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Polemik penataan dapil dan alokasi kursi ini mencuat usai MK lewat putusannya tanggal 22 Desember 2022 melucuti kewenangan DPR menata dapil dan memberikan kewenangan tersebut kepada KPU. MK juga menyatakan desain dapil dalam UU Pemilu, yang dibuat DPR tahun 2017, inkonstitusional. KPU diminta menata ulang dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024.

Merespons putusan MK itu, KPU sejak akhir tahun lalu sudah mulai merancang alokasi kursi dan desain dapil baru. Namun, KPU mengurungkan niatnya untuk menyusun ulang dapil dan alokasi kursi, setalah mendapat penolakan keras dari anggota Komisi II DPR RI dalam rapat 11 Januari lalu.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi