Jumat, 03/05/2024 - 08:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Targetkan Revisi Aturan Buyback Saham Delisting Terbit di 2023

ADVERTISEMENTS

Peraturan buyback saham delisting masih dalam tahap revisi

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menargetkan revisi peraturan mengenai pembelian kembali (buyback) saham perusahaan yang akan delisting bisa terbit pada tahun 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) dipantau di Jakarta, Senin, dia mengatakan saat ini peraturan tersebut masih dalam tahap revisi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Lagi revisi OJK terkait buyback saham delisting. Sekarang masih dalam proses revisi, diharap dalam tahun ini sudah keluar POJK tersebut,” ujar Inarno.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sebelumnya, OJK mewajibkan perusahaan publik yang akan menghapus pencatatan saham atau delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali saham buyback saham.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Bandara Terbaik Dunia, Ini Inovasinya

Sementara, merujuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang terbit pada 24 Januari 2023, OJK melihat sejumlah kendala pada harga buyback, harga pengalihan kembali saham hasil buyback, keterbukaan informasi, dan jangka waktu pengalihan kembali.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Beberapa usulan revisi diantaranya tertuang pada Pasal 8, yang mana untuk regulasi saat ini, pelaksanaan buyback wajib diselesaikan paling lama 18 bulan setelah tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sedangkan, dalam RPOJK pelaksanaan wajib diselesaikan paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS. Selain itu, ada sejumlah aturan yang direvisi pada bagian pengalihan saham hasil buyback, diantaranya mengenai cara pengalihan, yang mana pasal 19 RPOJK memuat tujuh cara pengalihan saham hasil buyback.

Sedangkan, pada aturan saat ini cara pengalihan saham hasil buyback termuat pada Pasal 17, dan hanya lima cara yang diatur dalam beleid tersebut.

Berita Lainnya:
UMKM Binaan Pertamina Dukung Geliat Ekonomi Riau  

Lebih lanjut, dalam RPOJK saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara pelaksanaan pembayaran atau penyelesaian atas suatu transaksi tertentu. Selain itu, bisa juga dialihkan dengan cara distribusi kepada pemegang saham secara proporsional.

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga memaparkan berbagai upaya untuk mendorong industri pasar modal Tanah Air pada tahun 2023. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga (K/L) sebagai tindak lanjut disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Khususnya di bidang pasar modal untuk mendukung efektivitas pengembangan, pengaturan dan pengawasan,” ujar Inarno.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi