Minggu, 05/05/2024 - 05:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Muhammadiyah dan 7 Organisasi Kesehatan Tolak Omnibus Law Kesehatan

ADVERTISEMENTS

Pemberlakuan omnibus law kesehatan disebut tanpa libatkan peran masyarakat

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — PP Muhammdiyah dan tujuh organisasi kesehatan di Indonesia menolak dengan tegas Rancangan Undang-undang soal kesehatan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Namun demikian, dalam Badan Legislasi DPR, telah ada penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dengan metode omnibus law menyusul inisiatif DPR.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Tujuh organisasi itu terdiri dari PB IDI, PB PDGI, PP Ikatan Bidan Indonesia, DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia, PP Ikatan Apoteker Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia hingga Forum Peduli Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Kami menolak secara tegas keberadaan RUU tentang Kesehatan,” kata Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Ini yang Membuat Nabi Muhammad Mengenali Kita di Hari Kiamat

Ihwal menetapkan RUU yang ada, pihaknya dengan tujuh organisasi kesehatan mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR agar mengeluarkan Rancangan Undang undang tentang Kesehatan dari Proleknas 2023.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Melalui pengalaman beraktifitas di bidang kesehatan dan ketersediaan sumberdaya kepakaran yang dimiliki, kami akan melakukan sophistikasi kajian tentang kesehatan yang lebih esensial dan sesuai dengan filosofi awalnya, yaitu pemenuhan hak dasar bidang kesehatan, dan tak terkecuali, sebagai organisasi dakwah, memberikan nuansa humanis-profetis di dalamnya,” ucap dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Busyro menambahkan, pihaknya akan terus memantau proses legislasi yang ada ke depannya.

Dia menambahkan, alasan kekecewaan yang ada, karena penggunaan metode Omnibus dalam penyusunan RUU Kesehatan dipergunakan tanpa melibatkan peran aktif seluruh sektor yang terdampak pengaturan. 

Berita Lainnya:
Hajinya Abu Bakar Ash Shiddiq

Baca juga: Ketika Sayyidina Hasan Ditolak Dimakamkan Dekat Sang Kakek Muhammad SAW

Kekecewaan dari tujuh organisasi dan Muhammadiyah karena dikhawatirkan mengulang pola pengaturan dengan metode Omnibus baik dalam bentuk PerPu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja maupun UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“RUU tentang Kesehatan menunjukkan arah pengaturan yang menempatkan pemerintahan sebagai aktor utama dalam pengelolaan bidang kesehatan dengan melakukan pengaturan yang bersifat delegasi blanko. Tidak kurang dari 56 aturan bersifat delegasi blanko dalam RUU Kesehatan yang dilarang penggunannya dalam UU tentang pembentukan UU,” kata dia menambahkan.  

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi