Sabtu, 04/05/2024 - 05:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Sebut Buronan Paulus Tannos Ganti Paspor Jadi Thian Po Tjhin

ADVERTISEMENTS

KPK mengakui Paulus Tannos berhasil lolos karena red notice terlambat terbit.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos, telah mengganti namanya menjadi Thian Po Tjhin. Pergantian itu diikuti dengan perubahan paspor miliknya yang diproses oleh negara lain.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ya betul, tentu ada paspor yang berubah dari negara lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Meski demikian, Ali mengaku tak bisa memerinci negara yang membantu pergantian paspor milik Tannos. Sebab, hal ini menjadi bagian untuk menjaga kerahasiaan proses pencarian buronan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Tentu kami tidak bisa sebutkan saat ini ya, negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menurut Ali, perubahan nama dan paspor Tannos ini menjadi tantangan bagi pihaknya untuk memburu keberadaan buronan korupsi tersebut. Namun, KPK tetap berupaya menangkap tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
ICW Minta Pimpinan KPK Telusuri Lambatnya Kasus Mantan Wamenkumham

“Tetapi ini bagian catatan penting saya kira, upaya-upaya pengejaran itu kan ada dinamika, dan itu menjadi evaluasi ke depan tentunya ketika melakukan pengejaran terhadap para DPO KPK khususnya,” tegas dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebelumnya, KPK mengaku, buronan kasus dugaan korupsi KTP-el, Paulus Tannos, berhasil lolos karena red notice yang terlambat terbit. “Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Karyoto mengatakan seandainya red notice tersebut sudah terbit, Paulus Tannos, bisa langsung ditangkap saat keberadaannya terlacak di Thailand. “Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan pengajuan red notice Interpol terhadap Tannos telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu ternyata belum terdaftar ke dalam sistem Interpol.

“Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit. Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Wajah Berbeda Massa Aksi di Patung Kuda: Kelompok Pertama Shalat Berjamaah, Lainnya Joget

Namun, dia memastikan pihak KPK sudah memperbaiki kekurangan tersebut sehingga ke depannya, penerbitan red notice bisa lebih cepat.

“Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah ditetapkan sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon,” katanya.

Paulus Tannos diketahui telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. Yang bersangkutan pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee sebesar lima persen sekaligus skema pembagian beban fee, yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi