Rabu, 01/05/2024 - 12:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Senator DPD Mendesak Dua Hakim MK dinonaktifkan Sementara

ADVERTISEMENTS

Dua hakim dicurigai terlibat pemalsuan dalam pemeriskaan saksi di sidang MKMK

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Senator DPD DR Abdul Kholik mengatakan kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat sekarang semakin terpuruk. Ini karena dari hasil pemeriksaan awal sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dari pihak saksi pelapor menyebut setidaknya dua hakim MK terlibat dalam dugaan pemalsuan putusan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Seharusnya MKMK segara bertindak. Dua hakim MK yang disebut pelapor itu harus dinonaktifkan sementara sampai selesainya sidang majelis kehormatan. Ini demi  menjaga kredibilitas MK dari oknum hakim yang dicurigai melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengubah putusan. Maka kita berharap MKMK segera melakukan terobosan untuk mencegah terus merosotnya kepercayaan kepada kembaga MK,” kata Abdul Kholik, di Jakarta, Jumat 10/02/2023.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Viral Pungli Parkir di Masjid Al Jabbar, Pj Gubernur Jabar Langsung Rapat
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Kholik, saat ini MK sedang menyidangkan begitu banyak permohonan yang menentukan jalan kehidupan berbangsa. Misalnya soal gugatan sistem pemilu yang berdampak pada sistem ketatanegaraan. 

ADVERTISEMENTS

“Untuk menuntaskan masalah tersebut, memang MK pada saat ini membutuhkan integritas tinggi sehingga keputusan yang dihasilkan tidak ada dugaan interversi dari pihak manapun. Selain itu saya mendesak agar sidang MKMK dilakukan secara terbuka, meskipun aturan internalnya memungkinkan menentukan sidang dapat dilakukan secara tertutup. Namun demi  menjaga kehormatan serta demi membangun kepercayaan publik, maka ketentuan sidang tertutup MKMK tersebut dapat dikesampingkan,” kata Kholik.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Indonesia Sambut Kedatangan Paus Fransiskus pada September 2024

Ini karena, ujarnya, sesuai dengan asas hukum yang menyatakan solus populi supreme lex esto, yang artinya atas nama kepentingan publik maka hukum yang ada bisa dikesampingkan atau tidak diberlakukan. Dalam hal ini ketentuan sidang MKMK yang tertutup bisa dilakukan terbuka demi kepentingan publik yang lebih besar.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi