Senin, 27/05/2024 - 17:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Hati-Hati! Satgas Pangan Awasi Ketat Penjualan Minyakita 2 Liter Per Hari

Pendistribusian Minyakita kini difokuskan untuk pasar tradisional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kebijakan pembatasan penjualan minyak goreng kemasan murah, Minyakita maksimal 2 liter per orang per hari akan berjalan efektif. Langkah itu dilakukan untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga sehingga konsumen dapat dengan mudah memperoleh Minyakita.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Kasan, mengatakan, Kemendag sudah membentuk tim pengawasan distribusi Minyakita bersama dengan Satgas Pangan serta aparat pemerintah daerah. Terlebih pendistribusian Minyakita kini difokuskan untuk pasar tradisional.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“(Pengawasan) ini sudah berjalan efektif sejak awal Februari. Fokus distribusi dan penjualan ke pasar rakyat, kan nama programnya juga Migor Rakyat,” kata Kasan kepada Republika, Senin (13/2/2023).

Lagi-lagi Kasan kembali mengingatkan harga Minyakita di seluruh Indonesia sebesar Rp 14 ribu per liter. Kemendag juga melarang keras adanya praktik bundling dengan produk lainnya karena merugikan konsumen.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
RUPS 2024 BRI Insurance Tetapkan Kepengurusan Baru

Sementara itu, khusus untuk penjualan minyak goreng curah ditetapkan maksimal sebanyak 10 kg per orang per hari dengan harga Rp 15.500 per kg.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kasan pun meminta agar pada produsen, distributor, hingga pengecer mematuhi seluruh kebijakan pemerintah agar pasokan dan harga minyak goreng kembali stabil. Terlebih pemeritnah juga sudah menaikkan volume domestic market obligation (DMO) minyak goreng menjadi 450 ribu ton per bulan.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan ini, Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan pun telah memblokir 6.678 tautan berisi konten penjualan minyak goreng kemasan murah, Minyakita yang dijual melalui e-commerce maupun media sosial. Langkah pemblokiran tautan penjualan itu lantaran terdapat pelanggaran harga jual.

ADVERTISEMENTS

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, bakal memberikan perhatian ekstra terhada peredaran dan penjualan Minyakita. Baik yang dijual secara konvensional maupun online.

Pengawasan akan dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Selain menurunkan 6.678 tautan dari beberapa marketplace juga telah dilakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Berita Lainnya:
Relawan Bakti BUMN-PNM, Tumbuhkan Asa di Desa Nepal Van Java

“Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp 14 ribu per liter,” kata Zulkifli.

Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi