Kamis, 16/05/2024 - 17:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIMIGAS

Soal Revisi Perpres 191, ESDM: Tunggu Persetujuan Presiden

Pemerintah memberikan Izin Prakasa merevisi perpres ini kepada Kementerian BUMN.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Sejak diusulkan pada tahun 2019 soal penataan ulang penyaluran BBM bersubsidi hingga kini di tahun 2023 belum ada titik terang soal penyaluran barang subsidi tepat sasaran. Hingga kini, Kementerian ESDM masih menunggu lampu hijau dari Presiden terkait payung hukum mekanisme penyaluran subsidi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan pada tahun lalu, pemerintah mulai melakukan langkah untuk merevisi Perpres 191 Tahun 2014, setelah berbagai uji coba dan sampling penyaluran tepat sasaran telah dilakukan sejak tahun 2019.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Pengamat Ungkap Peran BUMN di Balik Prestasi Olahraga RI Saat Ini

Pada 29 Juni 2022 pemerintah memberikan Izin Prakasa melakukan revisi perpres ini kepada Kementerian BUMN. Lalu selama bulan Juli sempat diadakan beberapa pertemuan rapat antar Kementerian soal revisi ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Namun, pada 12 Desember 2022, Menteri BUMN mengajukan permohonan untuk tidak melanjutkan izin prakasa ini kepada Mensesneg,” ujar Tutuka dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Tutuka menjelaskan akhirnya di 26 Desember 2022, Mensesneg meminta kepada Menteri ESDM untuk memberikan hasil kajian komperhensif terkait revisi perpres ini untuk dilaporkan kepada Presiden.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Wapres: Pengembangan Ekonomi Syariah Harus Selaras Prioritas Pembangunan Daerah

“Pada 10 Januari kemarin akhirnya Menteri ESDM menyampaikan surat permohonan izin prakarsa kepada Presiden. Hingga saat ini belum ada persetujuan izin prakarsa dari presiden terkait pengalihan izin prakarsa ke Menteri ESDM,” ujar Tutuka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Tutuka mengatakan saat ini Kementerian ESDM sudah merampungkan usulan revisi perpres juga termasuk kajian komperhensif. Tutuka menjelaskan pihak Kementerian ESDM bahkan sudah membuat beberapa opsi penyaluran yang bisa menjadi pertimbangan Presiden.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Mensesneg masih akan meminta arah Presiden soal keberlanjutan revisi ini,” kata Tutuka.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi