Jumat, 26/04/2024 - 10:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Dana Otsus Papua oleh Lukas Enembe

ADVERTISEMENTS

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui akan segera mengusut dugaan rasuah dana otonomi khusus (otsus) yang diduga dilakukan oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kini, penyidik lembaga antirasuah tersebut terus mengumpulkan bukti.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Bahan keterangan yang mendukung segera kami kumpulkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ali mengatakan, KPK akan terus melakukan pengembangan kasus selain dugaan suap dan gratifikasi yang kini menjerat Lukas. Dia menegaskan, pihaknya bakal mendalami dugaan penyelewengan dana otsus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dampak Kesaksian Ajudan SYL, IM57+ Institute: Kasus Firli Bahuri Makin Terang

“Kami pastikan KPK konsen terhadap pendalaman informasi mengenai hal tersebut,” jelas Ali.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebelumnya, KPK menyebut, masih fokus mengusut dugaan suap dan gratifikasi Lukas karena adanya keterbatasan waktu penahanan. Namun, lembaga antikorupsi ini mengeklaim sudah memiliki informasi awal mengenai dugaan penyelewengan dana otsus itu.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Berita Lainnya:
Ini Antisipasi Polri Cegah Kecelakaan Saat Pemberlakuan Contraflow Arus Balik

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi