Senin, 06/05/2024 - 05:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dampak Kesaksian Ajudan SYL, IM57+ Institute: Kasus Firli Bahuri Makin Terang

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute merespon kesaksian mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto soal Firli Bahuri meminta uang Rp50 Miliar kepada SYL agar kasus korupsinya tidak diusut KPK. IM57+ Institute meminta polisi serius mendalami keterangan Panji ini. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Panji Harjanto bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/4/2024) untuk terdakwa SYL. Dalam sidang itu, Panji menyebut Firli pernah meminta uang Rp 50 miliar kepada SYL. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Keterangan Panji Hartanto tersebut semakin menguatkan adanya suap antara Firli dan SYL,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Ahad (21/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Praswad menyampaikan keterangan Panji diucapkan sebagai fakta persidangan di sidang SYL. Sehingga keterangan Panji tersebut dapat dijadikan bahan pengembangan perkara dalam proses penyidikan perkara Firli Bahuri. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Terkuak! Ternyata Syahrul Yasin Limpo Suka Sewa Biduan Dangdut, Sekali Sawer Minimal Rp50 Juta

“Sudah terungkapnya fakta tersebut seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin dalam pembangunan kasus ini,” ujar Praswad. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Praswad menjelaskan pada proses penyidikan, sumber dari pengembangan perkara bisa dari pengaduan masyarakat, pengembangan penyidikan maupun pengembangan persidangan. Oleh karena itu, sudah semestinya Firli ditahan. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri,” ujar Praswad. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Praswad juga memandang kesaksian Panji menjadi momentum Kepolisian untuk merealisasikan tindakan yang tegas dan tuntas pada kasus Firli. 

“Kami menyakini, publik akan mendukung sejuta persen proses penuntasan dugaan pemerasan ini,” ujar Praswad. 

Diketahui, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang “patungan” dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. 

Berita Lainnya:
Pernyataannya Lukai Perasaan Umat Islam, Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan ke Polisi

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

Sedangkan Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi