Rabu, 08/05/2024 - 14:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pukat UGM: Harta tak Wajar Pejabat Ditjen Pajak Fenomena Gunung Es

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut harta tak wajar pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang disorot buntut kasus penganiayaan anaknya seperti fenomena gunung es. Selama ini, masalah itu tidak pernah mendapat perhatian serius pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Zaenur mengatakan, kewajiban penyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang menjadi instrumen kontrol publik dan pencegahan korupsi penyelenggara negara saat ini belum berjalan dengan baik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sekarang rame-rame berita seorang pegawai yang masih rendah juga baru eselon III di di DJP LHKPN-nya fantastis saya percaya itu fenomena gunung es dan itu tidak pernah mendapatkan perhatian serius oleh negara gitu,” ujar Zaenur dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Jumat (24/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Zaenur mengatakan, problem LHKPN saat ini adalah mereka yang tidak lapor sama sekali dan yang kedua sudah melapor tetapi isi laporannya tidak sesuai dengan seharusnya. Padahal, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Tegak Lurus Arahan Prabowo, Relawan Urung Demo di MK

“Sampai sekarang dua-duanya terjadi, yang tidak lapor banyak, yang lapor tetapi isi laporannya tidak sesuai dengan ketentuan ya itu juga banyak dan dua-duanya tidak ada konsekuensi sanksi berarti,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Rendahnya kepatuhan LHKPN ini, kata Zaenur, salah satunya dilatarbelakangi penegakan sanksi lemah bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN. Menurutnya, ancaman sanksi hanya sanksi administrasi dan tidak dijelaskan lebih lanjut prosedur sanksi di peraturan perundang-undangan sehingga pada praktiknya hampir tidak pernah dijalankan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selain itu, untuk PNS, meskipun terdapat ancaman sanksi hukuman berat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak lapor LHKPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tetapi tidak pernah ditegakkan. Hal ini karena belum ada kejelasan prosedur penegakan norma tersebut, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi negara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Polda Lampung Imbau Masyarakat tak Rayakan Malam Takbiran dengan Petasan

“Dengan ketidakjelasan sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksinya maka kemudian akhirnya LHKPN ini seakan-akan hanya dianggap sebagai kewajiban moral bagi para penyelenggara negara untuk melaporkannya,” ujar Zaenur.

Padahal menurutnya, pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu instrumen penting mencegah korupsi dan sebagai mekanisme kontrol publik terhadap penyelenggara negara.

Karena itu, Zaenur mendorong kewajiban LHKPN ini terus ditegakkan sebagai pencegahan korupsi dengan memasukkannya dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia menilai perlunya sanksi yang jelas dan bertingkat mulai administrasi hingga pidana untuk mereka yang tidak melaporkan LHKPN.

“Maka cara untuk mengatasi persoalan tersebut adalah ada dua cara itu tadi, undang-undang Tipikor masukan  perbaiki pengaturan LHKPN sertakan sanksi, sanksinya tidak hanya administrasi juga sampai pidana atau yang kedua ya segera sahkan RUU perampasan aset hasil kejahatan,” ujarnya.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi