Jumat, 03/05/2024 - 16:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kekerasan Mario Dandy, Pengamat: Pasal yang Diterapkan Polisi Sudah Tepat

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai, penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak yang dilakukan penyidik Polri atas kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora, sudah tepat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Penggunaannya tepat karena parameternya adalah korbannya anak, bukam pelakunya anak,” kata Eva, Selasa (28/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam kasus ini, polisi menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dijelaskan Eva, penggunaan pasal perlindungan anak itu karena korbannya anak. “Sekalipun pelakunya anak dan korbannya anak tetap UU Perlindungan Anak. Pelakunya dewasa korbannya anak dipakai UU Perlindungan Anak. Kecuali pelakunya anak korbannya dewasa, maka dipakai KUHP, hanya hukuman terhadap pelaku, hukumannya dikurangi setengah, berdasar UU 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata Eva memaparkan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Perkuat Perlindungan HAM di Lingkungan Bisnis

Dalam kasus yang korbannya anak, kata Eva, penerapan pasalnya adalah korbannya, bukan pelakunya. Jika korbannya anak maka diterapkan UU Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kategori penganiaan berat yang diterapkan, menurut Eva, salah satunya jika ada luka korban, yang dikhawatirkan tidak bisa sembuh. Dalam kasus penganiayaan oleh Mario, hingga kini David masih di dalam perawatan dan belum sadarkan diri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
2,7 juta Orang Main Judi Online, Roy Suryo: Nyaris Tidak Ditindak Serius

Mengenai kemungkinan jika nyawa David tidak tertolong maka Mario bisa dijerat dengan pembunuhan berencana?. Menurut Eva, dalam kasus kekerasan maupun pembunuhan, maka harus dilihat adalah niatnya. “Niatnya mau menganiaya atau mau membunuh,” jelas Eva. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Jika niatnya membunuh, tapi korban tidak meninggal dunia maka masuk pada jeratan pasal percobaan pembunuhan. Kalau niatnya hanya menganiaya tapi korbannya tewas maka dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. “Jadi pembuktian niatnya seperti apa di awal. Mau membunuh atau menganiaya,” ungkap Eva.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi