Selasa, 07/05/2024 - 14:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

OJK Atur Kriteria Spin Off Unit Usaha Syariah

ADVERTISEMENTS

Tangkapan layar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (27/2/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan penyusunan ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan penyusunan ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan terdapat kriteria dan kewajiban spin off UUS yang akan diatur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Penyusunan ketentuan spin off UUS sesuai amanat UU P2SK dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah,” kata Mirza dalam konferensi video RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Untuk di perbankan, Mirza menjelaskan, kriteria dan syarat kewajiban spin off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi. Dia menilai, dengan begitu proses spin off UUS dapat menghasilkan bank umum syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip syariah.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kemenperin Selesaikan Regulasi Pendukung Permendag 36

Selain itu, dalam rangka penguatan kelembagaan, Mirza menyebut OJK akan mengatur penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS. “Hal ini antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS,” tutur Mirza.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sementara untuk industri keuangan nonbank (IKNB), Mirza memastikan OJK segera menindaklanjuti amanat UU P2SK. Khususnya terkait spin off di sektor perasuransian dan penjaminan dengan merumuskan POJK.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“POJK spin off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin off UUS,” ungkap Mirza.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kejar Tayang, PT PP Rampungkan Proyek IKN sebelum 17 Agustus

Mirza meyakini, opsi kebijakan tersebut dapat mendukung spin off UUS asuransi atau penjaminan menjadi lebih sehat dan kuat. Dia memastikan, hal tersebut termasuk di antaranya kebijakan terkait konsolidasi. Begitu juga mengenai sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin off dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur.

“Sinergi ini baik dalam penggunaan sistem TI dan jaringan kantor,” ucap Mirza.

Mirza menyampaikan, OJK juga mendorong agar proses spin off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata. Dia menegaskan, spin off UUS juga harus berdasarkan kesiapannya.

“UUS harus mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Mirza.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi