Kamis, 30/05/2024 - 21:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar: Kekasih Dandy, AGH Bisa Jadi Tersangka Jika tak Cegah Penganiayaan 

 JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai saksi AGH (15 tahun) dapat dijadikan sebagai tersangka jika ikut dalam peristiwa penganiayaan meski tidak melakukan apa-apa. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Ya (bisa dijadikan tersangka) jika memang ikut dlm peristiwa itu meski tidak melakukan tapi juga tidak berusaha mencegah maka AGH bisa dipersalahkan sebagai pelaku peserta,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Begitu juga sebaliknya, kata Abdul Fickar, AGH tidak bisa dijadikan tersangka apabila yang bersangkutan tidak berupaya melakukan pencegahan terjadinya penganiayaan. Diduga pada saat kejadian AGH yang merupakan kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) itu berada di dalam mobil Jeep Rubicon saat peristiwa penganiayaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Tetapi jika dia melarang dan melakukan upaya-upaya pencegahan meskipun tidak berhasil, maka bisa dilepaskan dari sangkaan atau tuntutan,” jelas Abdul Fickar.

Abdul Fickar juga menyampaikan jika AGH dijadikan tersangka, maka penyelesaian perkaranya harus ditempuh sesuai dengan prosedur hukum tersendiri. Artinya AGH akan diproses hukum dengan mengikuti sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak
Berita Lainnya:
PAN Todong Prabowo Soal Jatah Menteri

“Karena 15 (tahun) termasuk anak-anak,” kata Abdul Fickar.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dalam kasus ini AGH sendiri sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pihak penyidik enggan terburu-buru menaikkan status AGH meski yang bersangkutan diduga ada tempat kejadian perkara saat peristiwa penganiayaan yang menimpa Crytalino David Ozora (17 tahun).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kita masih menunggu (status AGH). Nanti akan disampaikan penyidik,” ujar Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/2).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

Menurut Trunoyudo, penyidik hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, dia meminta publik untuk menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Pernyataan itu disampaikannya untuk menjawab desakan publik di media sosial yang meminta AGH segera ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David. 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jakarta, mendesak penyidik untuk segera menetapkan AGH sebagai tersangka dalam kasus  yang melibatkan anak pejabat pajak tersebut.

Berita Lainnya:
Ternyata Susi Pudjiastuti-Dedi Mulyadi Pilihan Ideal Warga Jabar

Hingga saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario dan temannya berinisial Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun).

“Kami minta kepada pihak kepolisian (Polres Jaksel) untuk segera menangkap saudari A yang diduga dalang penganiayaan David, atau pelaku lainnya yang terlibat,” pinta Ainul.

Dalam kasus penganiayaan ini, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. 

Sementara itu, SRLPL disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diduga SRLPL berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi