Jumat, 03/05/2024 - 08:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PT CLM Pertanyakan Independensi dan Objektivitas IPW

ADVERTISEMENTS

MAKASSAR–PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor memertanyakan independensi dan objektivitas Indonesia Police Watch (IPW). Menurut Dion Pongkor, IPW begitu ngotot membela kepentingan mantan direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“IPW yang harusnya independen dan objektif dalam melihat dan menyikapi sebuah persoalan, terkesan melakukan pembelaan mati-matian bahkan menyudutkan kepolisian,” ujarnya melalui keterangan resminya diterima di Makassar, Rabu (1/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dion Pongkor mengatakan IPW di bawah pimpinan Sugeng Teguh Santoso membela mati-matian Helmut Hermawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Sulsel. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Teguh Santoso, IPW telah keluar jauh dari sikap dasarnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dalam penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan, Teguh Santoso telah keluar jauh dari sikap dasar IPW. IPW yang harusnya independen dan objektif terkesan digunakan oleh pihak berkonflik, untuk menekan kerja kepolisian dalam penegakan hukum,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dion menerangkan apa yang telah dilakukan Sugeng bukan sekadar melanggar sikap dasar organisasi, tapi sudah bertentangan dengan kepentingan publik. Menurut dia, langkah Sugeng membawa nama IPW untuk menyerang kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengindikasikan adanya pembelaan membabi buta.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Rombongan Moge Kecelakaan di Pantura, Dua Orang Tewas, Ini Kronologinya

Ia menambahkan jika mengacu prosedur hukum, banyak langkah yang dapat diambil oleh pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses penegakan hukum di kepolisian.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Semua dapat dilakukan dalam koridor hukum yang sudah ada. Kenapa langkah ini tidak ditempuh? Kenapa harus menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar,” tegasnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dion pun memertanyakan sikap personal Sugeng kepada pribadi Helmut dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepolisian. Ia mengaku kebingungan dengan sikap Helmut Hermawan yang menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Sugeng sendiri sebelumnya menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2/2023). Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

Berita Lainnya:
IPW: Tidak Mungkin Brigadir Ridhal Kawal Pengusaha Tanpa Diketahui Pimpinan

Sugeng menduga ada kriminalisasi terhadap penetapan status tersangka terhadap Helmut Hermawan. Dia ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana pemegang IUP.

“Polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memerjuangkan miliknya atas PT CLM yang diambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/2/2023).

Sugeng mengatakan, dugaan itu terlihat jelas setelah Polda Sulsel menangkap dan menahan Helmut tanpa memerlihatkan surat penetapan tersangka. Ia pun meminta agar dugaan kriminalisasi oleh pihak kepolisian itu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD.

IPW menilai, jika penahanan terhadap Helmut menggunakan Pasal 159 UU Minerba, maka seharusnya dikenakan juga terhadap Direksi PT CLM yang saat ini dipimpin oleh Zainal Abidinsyah Siregar.

Kemudian merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM lalu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka perbuatan Helmut bukanlah tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi