Jumat, 03/05/2024 - 22:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketum Prima Minta Semua Hormati Keputusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

ADVERTISEMENTS

Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono, meminta semua unsur untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menerima gugatan partainya. Adapun hakim PN Jakpus juga menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Melaksanakan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” kata Agus di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Dengan begitu, jadwal pemilu diperkirakan baru bisa dilangsungkan pada Juli 2025.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pengamat Sebut Ridwan Kamil Lebih Berpotensi Diusung Golkar untuk Maju di Pilkada Jakarta
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Agus merasa perlu menanggapi berbagai komentar dari tokoh bangsa dan pakar hukum yang merasa putusan PN Jakpus keliru. Termasuk, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan PN Jakpus dan mendukung KPU untuk tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” ujar Agus.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia mengingatkan, seluruh pihak agar menjaga kewibawaan dari lembaga peradilan. Sehingga, mereka terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Unggahan Kemenangan Timnas Indonesia Dominasi Konten di Medsos

Agus berpendapat, putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional. Tujuannya, tidak lain agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Apalagi, lanjut Agus, tuntutan Partai Prima yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Yang mana, telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat,” kata mantan ketua umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) tersebut.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi