Senin, 06/05/2024 - 13:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pukat UGM: KPK Bisa Proses Hukum LHKPN tak Wajar Pejabat

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memproses hukum laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang tidak wajar jika ditemukan tindak pidana. Zaenur mengatakan, jika KPK menemukan tindak pidana dari LHKPN yang dilaporkan maka bisa menyerahkannya kepada Deputi Penindakan KPK untuk dimulai pro justicia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“KPK ketika mengklarifikasi LHKPN itu menemukan adanya tindak pidana maka dari direktorat LHKPN atau Deputi Pencegahan KPK bisa menyerahkannya kepada Deputi Penindakan untuk dimulai proses pro justicia misalnya didahului dengan penyelidikan,” ujar Zaenur dalam keterangannya kepada Republika, Kamis (2/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Namun demikian, kata Zaenur, proses itu tidak pernah dilakukan hingga saat ini. Ini karena untuk menuju proses hukum LHKPN maka KPK perlu penggalian informasi, pengumpulan data dilakukan pencocokan yang ditujukan untuk memastikan kebenaran informasi LHKPN.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, KPK memerlukan alat bukti yang cukup untuk bisa memproses hukum temuan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Ini akan sangat sulit ya, karena kan harus mencari pidana apa yang pernah dilakukan. Nah mencari pidana apa yang dilakukan itu kan berbasis alat bukti, alat bukti apa yang dimiliki oleh KPK untuk memastikan apakah ada pidana atau tidak yang dilakukan oleh RAT ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Perkelahian Personel Brimob Vs TNI AL, Kapuspen: 5 Orang Luka

Karena itu, untuk masalah RAT saat ini, kata Zaenur, KPK harus mendapatkan alat bukti cukup agar dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RAT bisa untuk pro justicia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Nah mencari pidana apa yang dilakukan itu kan berbasis alat bukti, alat bukti apa yang dimiliki oleh KPK untuk memastikan apakah ada pidana atau tidak yang dilakukan oleh RAT ini,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Karena kendala itu, sejak 2012 hingga 2023, maka KPK kesulitan memproses dugaan korupsi berbasis LHKPN karena perlu adanya alat bukti yang cukup. Sebab, penambahan kekayaan tidak wajar bukan merupakan pelanggaran hukum selama tidak ditemukan tindak pidana.

Karena itu, yang bisa dilakukan KPK saat ini adalah jangan hanya bertumpu pada pencegahan tetapi juga dari sisi penindakan dengan secara aktif mencari informasi dan mengumpulkan data.

Berita Lainnya:
Polemik HAM Di Papua, Ketum PPPAD : Cara Pandang BEM UI Salah

“Dibolehkan undang-undang ketika diduga ada informasi tindak pidana ya, KPK secara proaktif mengumpulkan informasi dan data untuk mencari predikat crime pidana asal dari apa yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara yang memiliki harta kekayaan yang tidak wajar,” kata Zaenur.

“Apakah itu bisa ditemukan atau tidak, ya harus berusaha tugas fungsi dari KPK untuk mencari alat bukti,” ujarnya.

Selain itu, sesuai Peraturan Perundangan yang ada saat ini, juga KPK bisa melakukan klarifikasi terhadap LHKPN yang dianggap tidak wajar. Selanjutnya, hasil klarifikasi diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

“Dalam hal ini karena RAT adalah pejabat kementerian keuangan, kemudian nanti inspektorat jenderal keuangan akan menggunakan rekomendasi dari KPK sebagai dasar untuk penegakan etik yang bersifat administratif,” ujarnya.

Nantinya, untuk penegakan sanksi dalam bidang kepegawaian dapat diberikan kenaikan pangkat atau tidak diberikan posisi atau dijatuhi sanksi etik, 

“Hanya itu, saat ini yang  tersedia, tidak ada yang lain,” ujarnya.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi