Senin, 17/06/2024 - 16:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KY akan Periksa Panitera PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu

 JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) soal putusan penundaan Pemilu 2024. Putusan itu diketok Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Komisioner KY Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito menyampaikan, pemeriksaan terhadap Majelis Hakim PN Jakpus masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. KY terlebih dahulu mesti menemukan dugaan pelanggaran KEPPH lewat pemeriksaan saksi, diantaranya panitera PN Jakpus. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Pemeriksaan saksi itu bisa saja hakim lain yang tahu, panitera atau siapa saja yang tahu tentang putusan itu. Kalau pemeriksaan saksi arahnya dugaan pelanggaran etiknya ada baru nanti kita periksa hakimnya setelah sidang panel,” kata Joko kepada Republika, Ahad (5/3/2023). 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Joko menjamin KY bekerja menggunakan kewenangan yang dimiliki. Ia menjamin KY tak mendiamkan kekhawatiran masyarakat soal putusan penundaan pemilu. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Yusril: PBB Siapkan Tiga Sampai Empat Kader untuk Jadi Menteri

“Kami sudah mulai mendalami terkait putusan itu. Ada nggak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis hakim, tidak bisa langsung panggil Majelis Hakim,” ujar Joko. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Joko merujuk Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat. Pemeriksaan terhadap hakim sebagai terlapor bisa dilakukan ketika sudah ada dugaan pelanggaran KEPPH. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Mestinya meski enggak ada pelaporan (masyarakat), KY secara investigasi mandiri bisa lakukan tahapan-tahapan pendalaman, setelah itu kalau ada dugaan (pelanggaran KEPPH) dibawa ke panel lalu ke pleno,” ucap Joko. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Ketika KY sudah punya dasar kuat berupa dugaan pelanggaran KEPPH, maka hakim yang bersangkutan dapat dimintai keterangan. Pemanggilan ini pun mesti diketahui oleh ketua PN bersangkutan. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Kalau pemanggilan nanti surat ditujukan ke (hakim) yang bersangkutan ditembuskan kepada ketua PN. Ketua PN harus tahu selaku pimpinan instansi,” ujar Joko. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Batal Naik Tahun 2024, Jokowi Sebut Kenaikan UKT Kemungkinan Tahun Depan

Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan yang dikutip Republika, Kamis (2/3). 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan Prima kabur atau tidak jelas. Putusan ini diketok oleh Hakim Ketua Majelis Teungku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَعَرَضْنَا جَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لِّلْكَافِرِينَ عَرْضًا الكهف [100] Listen
And We will present Hell that Day to the Disbelievers, on display - Al-Kahf ( The Cave ) [100] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi