Jumat, 03/05/2024 - 11:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: Putusan PN Jakpus Sesat dan Melanggar Konstitusi

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Praktisi hukum Andri W Kusuma menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penghentian tahapan Pemilu 2024, telah memicu polemik. Keputusan PN Pusat ini dinilainya sesat dan bertentangan dengan konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Menurut dia, putusan  yang didasari gugatan perdata seharusnya tidak bisa menjangkau ranah kebijakan publik. Oleh karena itu, ia menilai apa yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat adalah melampaui kewenangan dan kompetensinya (absolut). Jadi sejak awal ini boleh dibilang peradilan sesat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ini sama saja PN Jakpus mengambil alih kewenangan instrumen perangkat hukum lain seperti PTUN dan bahkan MK, ini offside, bertentangan dan sama saja menginjak-injak konstitusi Negara,” kata Andri, dalam siaran persnya, Ahad (5/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Usai Diperiksa Selama 5 Jam di Kejagung, Sandra Dewi Minta Wartawan Jangan Buat Berita Bohong
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu Putusan PN Jakarta Pusat yang didasari oleh gugatan perdata tersebut, menurut Andri, mestinya hanya berlaku bagi para pihak saja (penggugat, tergugat dan turut tergugat jika ada) dalam hal ini yaitu pihak tergugat KPU dan penggugat partai PRIMA. “Karenanya tidak dapat diberlakukan untuk umum dan mengikat pihak-pihak lain selain pihak yang bersengketa (erga omnes),” ungkapnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sayangnya, lanjut dia, putusan PN Jakpus malah menyasar pemilu. Andri menyebut putusan tersebut jelas akan mempengaruhi proses demokrasi yang sudah dirancang melalui pemilu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ditambahkan Andri, objek gugatan perdata yang diajukan oleh partai PRIMA  adalah keputusan KPU. Harusnya, gugatan ini menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara (PTUN). 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Baznas DKI-Bank Artha Graha Internasional Dorong Pemberdayaan Santri Disabilitas

Selain itu, lanjut Andri, pemilu adalah amanat dari konstitusi yang waiib dilaksanakan lima tahun sekali. “Jadi putusan PN Jakpus tersebut adalah sesat dan bertentangan, bahkan menginjak konstitusi. Karenanya tidak dapat dieksekusi, serta proses dan tahapan pemilu tetap jalan,“ kata Andri memaparkan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Andri meminta pihak-pihak terkait untuk turun tangan, sehingga persoalan serupa yang menyebabkan polemik ditingkat Nasional tidak terjadi lagi.

“Saya mendorong agar KY (Komisi Yudisial) dan bahakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), serta instansi terkait lainnya turun tangan. Yang terlibat dalam proses ini semuanya tentu harus diperiksa dan dimintai keterangan,” ungkap Andri.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi