Jumat, 26/04/2024 - 14:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perludem: Putusan Penundaan Pemilu Tidak Bisa Dieksekusi

ADVERTISEMENTS

Pemilu (ilustrasi). Perludem sebut putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu tidak bisa dieksekusi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) terkait penghentian tahapan pemilihan umum (pemilu) yang sudah berlangsung tidak bisa dieksekusi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Menurut saya, putusan ini adalah putusan yang tidak bisa dieksekusi. Putusan yang sangat bertentangan dengan konstitusi,” ucap Fadli dalam konferensi pers yang bertajuk, ‘Mempersoalkan Putusan Janggal PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024’, disiarkan di kanal YouTube Sahabat ICW, dipantau dari Jakarta, Ahad (5/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Fadli menjelaskan, pemilihan umum harus berlangsung secara periodik, yakni lima tahun sekali sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi. Selain itu, pemilu yang berlangsung selama lima tahun sekali merupakan bagian dari sirkulasi kepemimpinan nasional.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pakar Otda: Beginilah Caranya Presiden Jokowi Menguasai Pejabat Negara Terlibat Pemilu 2024

“Tidak bisa sembarangan ditunda seperti itu,” tutur Fadli.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia menegaskan bahwa berbagai upaya dari orang-orang yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda harus terus dilawan. Bagi Fadli, wacana penundaan pemilu merupakan upaya dari sekelompok orang yang ingin merubuhkan demokrasi di Indonesia.

“Oleh sebab itu, tidak bisa dibiarkan,” ucap Fadli.

Dalam kesempatan tersebut, Fadli menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur mengenai pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang diakibatkan oleh bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan lain yang menyebabkan seluruh tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Berita Lainnya:
Kalau Ingin Gibran Aman, Jokowi Tak Usah Intervensi Pemerintahan Prabowo

“Situasi itu sama sekali tidak ada hari ini. Situasi yang dibawa oleh partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kan kepentingan satu partai politik saja untuk ikut menjadi peserta pemilu,” kata Fadli.

PN Jakarta Pusat yang tiba-tiba memerintahkan penghentian sisa tahapan pemilu dan mengulang berbagai tahapan tersebut yang berdurasi 2 tahun 4 bulan 7 hari, bagi Fadli, merupakan kesalahan yang sangat fatal.

“Tiba-tiba PN Jakarta Pusat memerintahkan tahapan pemilu ditunda hanya untuk kepentingan partai Prima. Menjadi satu kesalahan yang sangat fatal dari putusan PN Jakarta Pusat ini, kata Fadli.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi