UPDATE

NASIONAL

Pakar Otda: Beginilah Caranya Presiden Jokowi Menguasai Pejabat Negara Terlibat Pemilu 2024

BANDA ACEH – Pakar otonomi daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan menceritakan pengalamannya ketika memberikan kesaksian pada sidang Mahkamah Kostitusi pada awal pekan ini selaku ahli yang diajukan THN AMIN (Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin). Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang mengontrol pejabat negara dan kepala desa mengikuti sikapnya yang mendukung salah satu calon peserta pilpres yang ada anaknya maju sebagai calon wakil presiden.“Berbeda dengan aparatur sipil negeri (ASN) yang diwajibkan netral dalam pemilu, pejabat negara sebagai politisi seperti presiden dan menteri dalam UU Pemilu No.7/2017 memang diperkenankan ikut kampanye. Namun mereka harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara,’’ kata Djohermansyah Djohan, dalam perbincangan dengan KBA News, Jumat, 5 April 2024.

Menurutnya, Presiden Jokowi dan menteri-menteri loyalisnya selaku pembantunya, tentu akan kasak-kusuk dengan berbagai cara sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memenangkan Pilpres 2024 untuk pasangan calon (paslon) 02. Kenyataan ini terlihat secara jelas dalam berbagai pemberitaan di media massa.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

‘’Tindakan yang masuk dalam ketegori ‘fraud’ (curang) terjadi kasat mata. Ini tampak melalui liputan media, yaitu dengan digunakannya fasilitas negara dalam mendukung kemenangan paslon 02, dan tidak diambilnya cuti di luar tanggungan negara oleh Presiden Jokowi dan menterinya. Bahkan dari dalam mobil dinas kepresidenan muncul acungan dua jari sebagai kode paslon 02,’’ katanya.

Selaku mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  dan mantan penjabat gubernur Riau, Djohermansyah secara tegas menyatakan bila tindakan Presiden Jokowi dan para pembantunya itu pasti berkontribusi terhadap capaian suara paslon 02.

Lanjutnya, pada saat yang bersamaan tindakan itu sekaligus juga telah merugikan paslon 01 dan paslon 03.

’’Padahal konstitusi negara menyatakan presiden itu harus netral dalam pemilu. Maka presiden selaku kepala negara sekaligus juga kepala pemerintahaan tidak dapat melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak lain dan dirinya sendiri.”

Sama halnya dengan menguasai pejabat negara, tambah dia,  Presiden Jokowi juga melakukan penggalangan para kepala desa. Hal ini jelas tidak diperbolehkan karena aturan perundangan menyatakan kepala desa tidak dapat terlibat dalam Politik praktis.

‘’Semenjak zaman dahulu ada ujaran bahwa siapa menguasai kepala desa, maka dia akan mendapatkan suara. Pemerintahan Orde Baru Soeharto telah memprakikkannya dengan masif pada setiap pemilu. Sehingga Golkar selalu menang besar,’’ ujarnya.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.