Rabu, 01/05/2024 - 22:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Respons Ketua Ombudsman Soal Wacana Peleburan dengan KPK

ADVERTISEMENTS

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih angkat bicara mengenai wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Najih menegaskan lembaganya belum pernah mendengar pembahasan wacana tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ombudsman RI belum pernah mengetahui ada pembahasan hal tersebut dan belum pernah ada pihak-pihak yang mengajak membahas hal tersebut,” kata Najih kepada Republika, Jumat (5/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS

Najih menegaskan lembaganya mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Hal itu dilakukan salah satunya demi perbaikan pelayanan publik. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Ombudsman RI terus mendukung setiap usaha-usaha pencegahan maladministrasi dan pencegahan korupsi, sebagaimana tugas dan wewenangnya dan menghormati setiap upaya-upaya perbaikan melalui regulasi dan program-program terkait,” ucap Najih. 

Berita Lainnya:
OPM Berulah Lagi, Kini Bunuh Komandan Koramil Aradide

 

Ombudsman juga pada prinsipnya menyinggung agar wacana peleburan KPK-Ombudsman perlu dikaji dari sisi keilmuan dan politik hukumnya. 

 

“Terhadap wacana peleburan tersebut perlu diapresiasi untuk pengembangan pengetahuan dan pembentukan politik hukum yang berkemajuan untuk kemaslahatan bangsa,” ujar Najih. 

 

Selain itu, Najih menegaskan Ombudsman RI tetap konsisten untuk bekerja sesuai Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Najih menekankan tugas dan fungsi Ombudsman RI tak akan melenceng dari aturan itu.

 

“Atas wacana tersebut Ombudsman RI menghormati politik hukum yang menjadi ranah kewenangan badan pembuat undang-undang,” ucap Najih. 

 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi adanya pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan lewat penggabungan antara KPK dengan Ombudsman. Dengan perubahan tersebut, artinya KPK tidak lagi mengusut tindak pidana korupsi dan hanya mencegah perbuatan rasuah.

Berita Lainnya:
Hari Ini Bupati Sidoarjo Dijadwalkan Diperiksa KPK

 

Di sisi lain, para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritik pedas wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Wacana tersebut dinilai sebagai upaya menghancurkan KPK. 

 

“Wacana peleburan tersebut menunjukan bahwa adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Kamis (4/4/2024). 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi