Sabtu, 18/05/2024 - 01:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bule Rusia Paling Sering Langgar Aturan di Bali

 DENPASAR—Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang. “Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi,” kata Barron saat jumpa pers pendeportasian seorang warga negara Rusia berinisial SR di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3) malam.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Walaupun demikian, ia menilai situasi itu agar tidak membuat masyarakat berasumsi warga negara Rusia di Bali melanggar aturan. “Kita tidak boleh men-judge mereka jahat, karena sebetulnya ada warga negara lain yang juga melakukan pelanggaran di Indonesia,” kata Barron.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Militan Gaza Makin Beringas, Tentara Israel Jatuh Berguguran

Untuk kasus paling teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, sekitar pukul 13.00 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan SR, seorang laki-laki berusia 44 tahun, dideportasi karena dia melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. SR, yang kemudian diketahui bernama Sergei Rodin, telah mengurus tiket kepulangannya sehingga ia dapat langsung kembali ke Rusia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

”Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,? kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat jumpa pers yang sama.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar di Depok

Visa kunjungan saat kedatangan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur. Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa para wisatawan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

”Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Jadi dia fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” kata Tedy.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan ada 40.577 warga negara Rusia yang masuk wilayah Indonesia, khususnya Bali, pada rentang waktu Januari sampai dengan Februari 2023.

“Januari 2023 ada 22.703 orang Rusia yang datang, kemudian pada Februari itu hanya 17.874,” kata Barron.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi