Sabtu, 04/05/2024 - 05:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bank Mandiri Ambil Tindakan Hukum Setelah Nasabah Cerita Soal 300 Juta Euro

ADVERTISEMENTS

TOBOALI — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra akan mengambil tindakan hukum terhadap Ivi Intan Umar Miller dan Tristyanto Andjar atas pernyataan dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pernyataan disebut dapat merugikan kredibilitas, reputasi dan nama baik lembaga perbankan itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat luas kepada Bank Mandiri,” kata Yusril melalui siaran pers yang diterima di Toboali, Jumat (10/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Yusril menyampaikan persoalan ini bermula ketika Ivi dan Tristyanto mengklaim adanya dana sebesar 300 juta euro miliknya yang tertahan di Bank Mandiri sejak Oktober 2019 hingga saat ini. Ia menyebut seolah Bank Mandiri dengan sengaja menahan uang tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah Sebagai Tersangka
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Perlu kami sampaikan bahwa pernyataan dan informasi tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik klien kami,” kata Yusril.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurut Yusril, Bank Mandiri dalam menjalankan jasa keuangann selalu patuh dan mengikuti ketentuan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Pernyataan Ivi dan Tristyanto terkait klaim adanya dana sebesar 300 juta euro miliknya yang tertahan di Bank Mandiri adalah pernyataan dan informasi yang tidak benar,” kata Yusril.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Menegangkan! Kronologi Dana Temukan Koper Berisi Mayat Wanita di Bekasi, Begini Kondisinya, Pas Buka...

Yusril mengatakan bahwa pernyataan dan informasi Ivi dan Tristyanto yang menyatakan dana tersebut dikirimkan melalui HSBC Hong Kong adalah tidak benar. Bank Mandiri, kata Yusril, memiliki bukti-bukti konfirmasi dari Bank HSBC Hong Kong bahwa dana sebagaimana dimaksud tidak ada dan tidak tercatat dalam sistem HSBC Hong Kong maupun HSBC Jakarta.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Itu informasi tidak benar dan kami mencadangkan hak hukum klien kami untuk menempuh jalur hukum dalam membela kepentingan hukum klien kami,” katanya.

Menurutnya, Bank Mandiri akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya. Ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat.

Sumber: Antara/Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi