Jumat, 26/04/2024 - 10:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Badan Pangan Segera Terbitkan Acuan Terbaru Harga Gabah dan Beras Petani

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Badan Pangan Nasional (NFA) segera menerbitkan acuan harga pembelian pemerintah (HPP) yang akan digunakan Bulog dalam menyerap produksi petani untuk pengadaan cadangan beras pemerintah atau CBP. Penerbitan acuan baru itu merespons tren kenaikan harga gabah dan beras di tingkat petani imbas meningkatnya biaya produksi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, aucan harga terbaru tersebut akan dituangkan dalam bentuk regulasi resmi. Sejauh ini harga acuan yang berlaku oleh Bulog menggunakan skema fleksibilitas harga yang bersifat sementara hingga acuan harga terbaru terbit.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sesuai arahan Bapak Presiden, untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat petani, pedagang dan masyarakat, kami akan segera menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang HPP gabah dan beras,” kata Arief dalam pernyataan resminya diterima Republika, Senin (13/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia menjelaskan, HPP yang akan ditetapkan pemerintah mengacu pada masukan organisasi petani, penggilingan, dan kementerian lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Eskalasi Konflik di Timur Tengah Akan Berdampak ke Komoditas Pangan

Dalam waktu segera, Arief menuturkan, akan dilakukan harmonisasi Perbadan tentang HPP Gabah dan Beras. Kemudian, dilanjutkan dengan proses pengundangan sehingga HPP Gabah dan Beras yang baru bisa segera terbit saat masuk puncak panen raya 2023.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia meyakini apabila sudah diterapkan, HPP tersebut dapat menjadi instrumen pemerintah untuk melindungi petani atau produsen dengan menjaga harga penjualan petani tidak anjlok di bawah biaya pokok produksi yang akan sangat merugikan petani.

Arief melanjutkan, HPP merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Mengingat panen raya sudah berjalan, semua pihak tidak ingin saat panen ini harga gabah beras di tingkat petani jatuh.

“Di sisi lain kita juga tidak berharap harga beras di konsumen tinggi, maka dari itu HPP yang ditetapkan benar-benar mengedepankan aspek keseimbangan,” kata dia.

Sembari menunggu HPP terbaru terbit, Badan Pangan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 62 Tahun 2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP.

Berita Lainnya:
PHRI Bali Waspadai Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS

Surat Keputusan tersebut mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP), di mana untuk gabah kering panen (GKP) di petani Rp 5.000 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg, GKG di Gudang Bulog Rp 6.300 per kg, beras di Gudang Bulog Rp 9.950 per kg.

Sebelumnya, acuan HPP yang digunakan Bulog dalam menyerap gabah maupun beras petani diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kg, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kg.

“Sambil menunggu Perbadan HPP yang baru, Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan,” kata dia.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi