Rabu, 08/05/2024 - 19:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

KKP: Regulasi Kebijakan Ekonomi Biru Utamakan Kepentingan Masyarakat

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan regulasi pelaksanaan kebijakan lima ekonomi biru mengutamakan kepentingan masyarakat. Untuk itu, Trenggono meminta penyusunannya harus mengedepankan sinergi dengan berbagai pihak.    

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Peraturan perundangan yang sifatnya level menteri itu (harus dibuat) benar-benar ringkas, padat, dan mencakup seluruhnya dan memudahkan kepentingan masyarakat,” ujar Trenggono saat membuka Forum Hukum 2023 bertajuk “Dukungan Hukum dalam Pencapaian Program Prioritas KKP” di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023).  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Trenggono menyampaikan program prioritas KKP meliputi lima kebijakan ekonomi biru yang mencakup perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan perikanan budidaya ramah lingkungan, pengelolaan dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, serta penanganan sampah plastik di laut. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Regulasi yang telah diterbitkan dalam mendukung implementasi masing-masing kebijakan itu di antaranya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 21/2023 tentang Harga Acuan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kebijakan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Libur Lebaran, Masyarakat Padati Kereta Api Pertama di Sulawesi

“Lima hal itu kalau kita jabarkan satu-satu, itu bukunya bisa satu lemari. Penjelasan dari setiap kegiatan itu tadi harus ada payung hukum, kemudian ada peraturan pelaksanaannya seperti apa dan bagaimana caranya,” ucap Trenggono.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Trenggono mengatakan regulasi ini yang akan menjadi panduan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang bekerja di laut, dan memberi pemahaman yang mendalam bahwa bekerja di laut akan terus-menurus sehingga bagaimana laut itu dijaga agar tidak rusak. Trenggono berharap semangat dari lima kebijakan ini bisa diturunkan dalam kebijakan yang memiliki deskripsi yang lengkap, memiliki payung hukum yang jelas, dan kemudian peraturan yang jelas, tidak membingungkan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Dengan begitu, seluruh masyarakat yang berkecimpung di sektor kelautan dan perikanan bisa paham,” lanjut Trenggono.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Trenggono memaparkan implementasi lima kebijakan ekonomi biru untuk memastikan kesehatan ekologi dan pertumbuhan ekonomi berjalan seirama. Kebijakan tersebut akan mendorong pemerataan distribusi ekonomi di wilayah-wilayah pesisir hingga menjadi wujud komitmen Indonesia pada dunia dalam menahan laju perubahan iklim dan penanganan sampah di laut.  

Berita Lainnya:
Siapkan Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan Masyarakat di IKN, Luhut: 27 Mei Harus Selesai

“Forum hukum KKP ini tentunya sangat penting dalam rangka mendukung upaya pencapaian tersebut. Diskusi, masukan dan saran konstruktif harus dibangun untuk kemajuan bidang kelautan dan perikanan. Di sini banyak sekali pakar hukum, para ahli, dan nara sumber lainnya,” kata Trenggono. 

Sementara itu, Sekjen KKP Antam Novambar menjelaskan pemilihan tema forum hukum menyesuikan dengan visi misi pemerintah dan juga program kerja KKP 2023. Pada tahun ini, program KKP diharapkan sudah mencapai tahap berkembang pesat.

“Kami berharap ada inventarisasi, evaluasi, koreksi, dan kontribusi terhadap kebutuhan hukum yang telah ada, khususnya terkait regulasi agar program prioritas KKP dapat dibingkai dengan regulasi yang tepat sasaran dan menjawab kebutuhan baik dari segi ekologi, ekonomi, maupun sosial,” kata Antam.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi