Senin, 06/05/2024 - 13:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemprov Bali Tegaskan Motor Bukan Kendaraan Wisata

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pemerintah Provinsi Bali bakal melarang para turis aing menyewa kendaraan roda dua untuk aktivitas harian selama berwisata di Pulau Dewata. Selain membahayakan keselamatan, kendaraan motor juga bukan termasuk kendaraan wisata.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, dalam konferensi pers pekanan Kementerian Pariwsiata dan Ekonomi Kreatif, Senin (13/3/2023), mengatakan, sejak meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, mulai banyak perilaku wisman yang diluar ketentuan sebagai wisatawan. Terutama soal ketertiban dalam mengendarai motor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Tjok menegaskan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020, pengusaha jasa pariwisata wajib menyediakan barang dan jasa berkualitas, berdaya saing, natural, dan ramah lingkungan. Kemudian, juga diamanatkan tertib menggunakan sarana transportasi usaha perjalanan wisata.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Apakah roda dua termasuk kendaraan wisata? Dinas Perhubungan mengatakan itu belum termasuk kendaraan wisata karena kita menjaga keamananan wisatawan melakukan wisata di Bali,” kata Tjok.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Bus Rosalia Indah Nyungsep di Batang, 7 Penumpang Tewas

Dengan kata lain, para turis seharusnya menggunakan kendaraan roda empat atau mobil yang dinilai lebih aman. Namun, soal penegakkan peraturan gubernur tersebut, Tjok mengatakan akan dibahas lebih lanjut bersama Polda Bali untuk perbaikan tata kelola lalu lintas bagi para wisman.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan, banyak pro dan kontra ihwal kebijakan tersebut. Namun, ia meminta agar setiap kebijakan harus ada kajian komprehensif dan memastikan keamanan bagi para wisatawan di Bali.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan peraturan gubernur soal rental kendaraan masih perlu kajian lebih mendalam. Aturan ini hendak dibuat usai maraknya wisatawan asing yang menyewa kendaraan namun tidak mematuhi aturan bahkan menjadi pelatih mengemudi ilegal.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
KAI Cirebon Catat Jumlah Penumpang Naik 93,1 Persen di H+3 Lebaran

Wagub mengakui bahwa kebijakan tersebut nantinya akan menyangkut mata pencaharian masyarakat asli, sehingga diperlukan kehati-hatian.

“Perlu kajian mendalam, nanti kita tertibkan apanya yang salah. Selama ini kan terlihat dari penggunanya, yang saya perhatikan di lapangan, pengguna diberikan menyewa dalam keadaan tidak punya SIM, akhirnya menjadi kesulitan di lapangan,” kata dia.

Terkait pembuatan peraturan gubernur soal rental kendaraan, saat ini belum ada proses penyusunan draf. Pasalnya, wacananya muncul belum lama saat rapat bersama Polda Bali dan instansi terkait membahas problematika pariwisata di Pulau Dewata.

Sejauh ini penertiban menjadi upaya utama dalam menuntaskan masalah pariwisata yang berkembang belakangan. Petugas pun selama ini kesulitan saat menindak, bahkan dituduh mencari-cari kesalahan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi