Sabtu, 27/04/2024 - 08:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pemerintah Bakal Atur Budidaya Jenis Ikan Baru dan Pengkajian Stok Ikan

ADVERTISEMENTS

Warga memberi makan ikan nila miliknya yang dibudidaya dengan sistem bioflok di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad (23/10/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperkuat pengaturan pembudidayaan untuk jenis ikan baru

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperkuat pengaturan pembudidayaan untuk jenis ikan baru dan pengelolaan perikanan tangkap berbasis data pengkajian stok ikan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hal tersebut dibahas pada Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diselenggarakan oleh KKP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan perikanan (BRSDM) secara hybrid, belum lama ini, di Kantor BRSDM Ancol, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pemilik Mobil Listrik Dapat Mengisi Daya di Kantor PLN

“Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, subtansi mengenai jenis ikan baru yang akan dibudidayakan diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf l dan ayat 2 huruf F, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,” ujar Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

ADVERTISEMENTS

Radiarta menyampaikan pengaturan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan diperlukan agar tidak menimbulkan pengaruh yang merugikan terhadap jenis ikan lain atau invasif, lingkungan maupun habitat yang ada. Oleh karena itu diperlukan pengujian terhadap setiap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain itu, ucap Radiarta, Perppu Cipta Kerja juga mendorong pengelolaan perikanan tangkap berbasis data stock assessment yang memadai. Hal tersebut tersebut dapat dilihat pada amanat Pasal 7 yang salah satunya memerintahkan penetapan Rencana Pengelolaan Perikanan, potensi dan alokasi sumber daya ikan, dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan.

Berita Lainnya:
Perikanan Tangkap Muara Baru Kembali Bergeliat Pascalibur Lebaran

Radiarta menjelaskan untuk penguatan penerapan pengkajian stok tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (SDI). 

“Semoga acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman kepada semua pihak,” harap Radiarta.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi