Jumat, 26/04/2024 - 01:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terungkap! Sebelum Ditangkap, Mario Sempat Kirim Rekaman Penganiayaan David

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kepolisian membenarkan, Mario Dandy Satriyo (20 tahun) sempat mengirim video aksi penganiayaannya terhadap Crytalino David Ozora (17) kepada tiga orang sebelum ditangkap. Kepolisian mengaku sudah mengonfirmasi pengiriman rekaman tersebut kepada dua pihak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Benar (rekaman penganiayaan) dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Jumat (17/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hanya saja Hengki belum menyampaikan siapa identitas ketiga penerima rekaman video penganiayaan tersebut. Dia juga enggan menjelaskan apa hubungan antara ketiga pihak dengan tersangka Mario. Namun Hengki menegaskan, Mario tidak hanya mengirim rekaman tapi juga foto-foto David yang terluka.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim dibeberapa pihak,” ujar Hengki.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Viral Pengendara Fortuner Berpelat TNI Cekcok dengan Warga di Jalan Tol, Puspom Bakal Usut

Lebih lanjut, Hengki mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami motivasi tersangka Mario mengirim rekaman dan foto penganiayaan tersebut ke orang lain. Akibat  perbuatannya Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kami sedang dalami motivasinya,” tegasnya.

Sebelumnya, perilaku sadis Mario saat melakukan penganiayaan terhadap David tergambar dalam rekonstruksi kasus di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. Mario memeragakan saat menganiaya David, mulai dari menendang hingga melakukan selebrasi gol ala Cristiano Ronaldo atau CR7.

“Adegan ini terlihat adanya ancang-ancang yang dilakukan oleh tersangka MDS untuk menendang kepala korban di sisi sebagian kiri, sambil berlari, menggunakan kaki kanan,” ujar salah satu penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi di TKP penganiyaan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Berita Lainnya:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi Selasa 23 April 2024

Praktis adegan tersebut memancing riuh warga yang menyaksikan rekonstruksi tersebut. Serentak warga meneriakkan kalimat ‘siuuu…’. Warga yang memadati tempat kejadian perkara (TKP)  tercabut kembali meneriakkan kalimat yang sama ketika Mario memperagakan selebrasi ala Cristiano Ronaldo.

“Tendangan terakhir tersangka MDS dengan seakan-akan ini adalah free kick, dilanjutkan MDS melanjutkan selebrasi ala Cristiano Ronaldo,” tutur penyidik.

Kegiatan rekonstruksi ini sempat tertunda karena hujan turun dengan deras. Rekonstruksi dilanjutkan sekitar pukul 15.00 WIB dan selesai dalam waktu tiga jam. Kegiatan rekonstruksi ini juga menjadi tonton bagi penghuni kompleks elit tersebut.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi