Sabtu, 04/05/2024 - 09:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Masjid Cagar Budaya Disulap Jadi Minimarket, Ini Penjelasan Pemkot Bandung

ADVERTISEMENTS

 BANDUNG — Persoalan sengketa situs cagar budaya di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, seolah tak memiliki ujung. Selasa (21/3/2023) kemarin, sejumlah warga melakukan aksi untuk memprotes pembongkaran cagar budaya yang kini telah disulap menjadi minimarket. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Para demonstran menuntut agar cagar budaya dinamakan Masjid Nurul Ikhlas itu agar dapat dibangun kembali seperti semula. Jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, bangunan itu masuk dalam cagar budaya golongan C, atau bangunan yang berusia paling sedikit 50 tahun.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepada Bidang Kajian Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Deni Kurniadi menjelaskan, dari 1.770 cagar budaya di Kota Bandung terdapat tiga golongan yaitu golongan A,B dan C.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Bangunan cagar budaya golongan A dan B merupakan bangunan yang tidak boleh diubah struktur bangunannya, sedangkan golongan C masih bisa dirubah fungsinya.  

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Namun perubahan atau perobohan bangunan cagar budaya harus berlandaskan izin dari Disbudpar dan Dinas Ciptabintar selaku pengawas situs cagar budaya Kota Bandung, tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin, 22 April 2024

Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010 juga diterangkan bahwa setiap pemilik atau pengelola cagar budaya yang melakukan perombakan atau perubahan struktur bangunan tanpa izin akan dikenakan sanksi, mulai dari hukuman pidana, denda, dan kewajiban untuk mengembalikan struktur bangunan cagar budaya seperti sediakala.  

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Jika pemilik ingin menjual atau menyewakan itu dipersilahkan, tapi bangunan cagar budayanya harus tetap dipertahankan, jadi sebelum ada perubahan struktur bangunan, mereka harus mendapatkan izin dari dinas ciptabintar, misalkan bangunan diperluas untuk dijadikan cafe itu diperbolehkan dengan syarat struktur bangunan cagar budaya yang asli tidak dihilangkan, dan itu harus berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya,” paparnya. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Adapun bangunan cagar budaya di Cihampelas yang hingga saat ini masih disengketakan, Deni menegaskan bahwa Disbudpar hanya fokus pada nasib bangunan cagar budaya yang telah dihancurkan.

Terkait fungsi awal bangunan, yang diklaim merupakan rumah dinas pegawai PT KAI lalu dialihfungsi menjadi masjid, bukan menjadi urusan Disbudpar, tegasnya. 

Berita Lainnya:
Zita Anjani, Putri Zulhas Unggah Foto Produk Pro Israel Berlatar Kabah, Murka Balas Nyinyiran Netizen

“Saat pembuatan Perda pada 2018, bangunan itu sudah difungsikan sebagai masjid, makanya kami mencantumkan bangunan eksistingnya yaitu masjid. Lalu karena setiap pembongkaran cagar budaya itu harus berdasar izin pemerintah, sementara itu untuk Cihampelas kita tidak memberikan rekomendasi, karena pengajuan pun tidak ada, izin pun tidak ada,” tegasnya.  

Dia juga mengaku telah menempuh upaya untuk menindaklanjuti persoalan pembongkaran cagar budaya ini, seperti pengajuan penyelidikan ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Kemendikbud.

Dia menambahkan, saat ini tim Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya dan Polisi Khusus Cagar Budaya juga telah melakukan penyelidikan dan Pemerintah Kota Bandung hanya perlu menunggu hasil dari penyelidikan tersebut.

“Kalau misal hasil penyelidikan itu mengandung unsur pidana maka akan dipidana, tapi kalau hasil penyelidikan itu ch harus dikembalikan ke bentuk semula ya harus dikembalikan, kita tinggal tunggu saja hasilnya,” ujar dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi