Jumat, 19/04/2024 - 18:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Tahap Satu

ADVERTISEMENTS

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20 tahun) dan Shane Lukas (17) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) sudah tahap satu. Buktinya adalah terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ahmad Sahroni Akui Ada Aliran Rp840 Juta dari SYL ke Partai Nasdem

Trunoyudo menjelaskan berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU. “Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan,” katanya.

Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023). Polisi telah menahan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023), setelah sebelumnya ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Berita Lainnya:
Kubu Prabowo Sebut Megawati Tak Tepat Jadi Amicus Curiae, Hasto: Bu Mega Ingin Selamatkan Konstitusi

Sedangkan terhadap anak AG dilakukan penahanan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023). Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang menyebabkan korban D (17) sampai saat ini masih dirawat insentif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi