BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung rencana pemindahan para imigran etnis Rohingya, yang saat ini berada di sejumlah penampungan sementara di Aceh.
Baca juga: Cahaya Aceh Gelar Daurah Ramadan Gratis
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan bahwa Provinsi Aceh tidak memiliki penampungan khusus untuk pengungsi luar negeri.
“Kita mendukung rencana pemindahan Rohingya oleh Satgas PPLN melalui pemerintah pusat, karena di Aceh tidak memiliki tempat khusus untuk pengungsi luar negeri,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky, Sabtu (1/4/2023)
Iskandar menjelaskan, bahwa proses pemindahan imigran etnis Rohingya ini nantinya akan di fasilitasi oleh pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah, tidak memiliki kewenangan apapun dalam hal ini.
Baca juga: Pj Wali Kota Lantik 9 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Sabang
Menurut politisi Partai Aceh (PA) ini, negeri yang berjulukan ‘Serambi Mekkah’ ini, hanya bisa menampung sementara waktu dan tidak dalam jangka waktu yang lama.
Sebab, kata dia, pengungsi Rohingya merupakan tanggungjawab pemerintah pusat untuk menangani pengungsi luar negeri.
Mantan anggota Komisi V DPRA ini menyebutkan, bahwa terkait rencana pembentukan Satgas PPLN Aceh, hingga sekarang sepenuhnya hanya bergantung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Baca juga: Mantan Kapolda Aceh, Komjen Wahyu Widada Resmi Dilantik jadi Kabaintelkam
Akan tetapi, lanjutnya, hingga kini pihak legislatif Aceh belum menerima informasi terkait perkembangan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas PPLN tersebut.
“Saat ini tergantung kepada gubernur Aceh. Gubernur sudah menandatangani SK pembentugas Satgas PPLN itu atau belum,” pungkas Iskandar.[]