Kamis, 25/04/2024 - 09:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

DPRA Dukung Penuh Rencana Pemindahan Rohingya dari Aceh

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung rencana pemindahan para imigran etnis Rohingya, yang saat ini berada di sejumlah penampungan sementara di Aceh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Baca juga: Cahaya Aceh Gelar Daurah Ramadan Gratis

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan bahwa Provinsi Aceh tidak memiliki penampungan khusus untuk pengungsi luar negeri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kita mendukung rencana pemindahan Rohingya oleh Satgas PPLN melalui pemerintah pusat, karena di Aceh tidak memiliki tempat khusus untuk pengungsi luar negeri,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky, Sabtu (1/4/2023)

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jemaah Masjid Baiturrahman Donasi Rp 11 Juta untuk Palestina Melalui DD Waspada

Iskandar menjelaskan, bahwa proses pemindahan imigran etnis Rohingya ini nantinya akan di fasilitasi oleh pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah, tidak memiliki kewenangan apapun dalam hal ini.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Baca juga: Pj Wali Kota Lantik 9 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Sabang

Menurut politisi Partai Aceh (PA) ini, negeri yang berjulukan ‘Serambi Mekkah’ ini, hanya bisa menampung sementara waktu dan tidak dalam jangka waktu yang lama.

Sebab, kata dia, pengungsi Rohingya merupakan tanggungjawab pemerintah pusat untuk menangani pengungsi luar negeri.

Berita Lainnya:
Yayasan Assalam Kreatif Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Mantan anggota Komisi V DPRA ini menyebutkan, bahwa terkait rencana pembentukan Satgas PPLN Aceh, hingga sekarang sepenuhnya hanya bergantung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Baca juga: Mantan Kapolda Aceh, Komjen Wahyu Widada Resmi Dilantik jadi Kabaintelkam

Akan tetapi, lanjutnya, hingga kini pihak legislatif Aceh belum menerima informasi terkait perkembangan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas PPLN tersebut.

“Saat ini tergantung kepada gubernur Aceh. Gubernur sudah menandatangani SK pembentugas Satgas PPLN itu atau belum,” pungkas Iskandar.[]

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi