UPDATE

ACEH
ACEH

HGU PT Semadam Dipersoalkan, AM2S Surati Gubernur Aceh dan 11 Instansi

ACEH TAMIANG – Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) resmi menyurati Gubernur Aceh untuk menyampaikan pengaduan sekaligus sikap penolakan masyarakat terhadap rencana perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam di Kabupaten Aceh Tamiang.

Surat bernomor 010/AM2S/IX/2026 tertanggal 24 September 2026 tersebut ditandatangani Koordinator Utama Muhammad Fauzi, S.IP., dan Koordinator Isu, Kajian, dan Advokasi Irfan Maulana.

Dalam surat tersebut, AM2S meminta Pemerintah Aceh tidak terburu-buru memberikan dukungan terhadap perpanjangan atau pembaruan HGU sebelum berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dievaluasi secara menyeluruh, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

AM2S menyebut sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengaduan masyarakat, di antaranya dampak aktivitas perkebunan terhadap infrastruktur dan lingkungan, persoalan drainase, erosi, sedimentasi, perubahan tata air, pemanfaatan jalan umum, pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau TJSL/CSR.

Perhatian AM2S juga tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan nomor 105/Pid.Sus-LH/2026/PN Ksp, dengan klasifikasi perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Berdasarkan keterangan dalam surat AM2S, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.

Dalam suratnya, AM2S menyampaikan bahwa keterangan sejumlah warga Desa Tanjung Gelumpang turut menjadi bagian dalam proses pembuktian. Namun, AM2S menegaskan tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan ataupun menyatakan PT Semadam telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Adanya proses hukum dan berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan merupakan hal yang patut menjadi perhatian Pemerintah Aceh dalam melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan HGU PT Semadam,” demikian substansi sikap AM2S dalam surat tersebut.

Minta Verifikasi Kebun Masyarakat 20 Persen

AM2S juga meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen.

Menurut AM2S, evaluasi tersebut perlu mencakup luas areal, lokasi, penerima manfaat, bentuk kemitraan, hingga bukti realisasi pembangunan kebun masyarakat.

Jika terdapat kewajiban yang belum dipenuhi atau tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya, AM2S meminta hal tersebut menjadi bagian dari evaluasi sebelum proses perpanjangan atau pembaruan HGU dilanjutkan.

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.