UPDATE

ACEH
ACEH

HGU PT Semadam Dipersoalkan, AM2S Surati Gubernur Aceh dan 11 Instansi

Selain itu, AM2S meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi pelaksanaan TJSL/CSR PT Semadam, termasuk bentuk program, besaran kontribusi, penerima manfaat, lokasi pelaksanaan, tingkat realisasi, dan kebermanfaatannya bagi masyarakat sekitar.

Surat kepada Gubernur Aceh tersebut merupakan kelanjutan dari penyampaian aspirasi masyarakat yang sebelumnya dilakukan AM2S bersama sekitar 300 warga Kampung Sekumur dan Kampung Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, pada 3 September 2026.

Saat itu, masyarakat menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Aceh Tamiang dan meminta keterbukaan mengenai status HGU PT Semadam, luas dan batas wilayah HGU, masa berlaku, dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta proses perpanjangan atau pembaruan HGU.

AM2S kemudian membawa aspirasi tersebut ke tingkat Pemerintah Aceh dengan meminta adanya koordinasi, evaluasi, pemeriksaan lapangan, dan keterbukaan informasi mengenai status serta keberlanjutan HGU PT Semadam.

AM2S menyatakan mendukung kegiatan usaha dan investasi yang taat hukum, menghormati masyarakat, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat bagi daerah. Namun, AM2S menolak apabila perpanjangan HGU dilakukan tanpa terlebih dahulu mengevaluasi berbagai persoalan yang masih menjadi pertanyaan masyarakat.

“Menolak perpanjangan HGU PT Semadam sebelum seluruh persoalan agraria, hukum, lingkungan, dan masyarakat diselesaikan dan dievaluasi secara transparan,” ujar Muhammad Fauzi, Jumat (25/9/2026).

AM2S meminta Gubernur Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana perpanjangan atau pembaruan HGU, berkoordinasi dengan instansi terkait, mengevaluasi dampak lingkungan, memastikan pemenuhan kewajiban kebun masyarakat 20 persen, mengevaluasi TJSL/CSR, serta membuka ruang dialog dan partisipasi masyarakat.

AM2S juga meminta agar tidak diberikan rekomendasi atau dukungan terhadap perpanjangan atau pembaruan HGU sebelum seluruh persoalan yang menjadi pengaduan masyarakat memperoleh kejelasan sesuai dengan ketentuan hukum.

Tembusan ke Pemerintah Pusat hingga APH

Untuk memastikan pengaduan tersebut diketahui instansi terkait, surat AM2S ditembuskan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Kanwil BPN Provinsi Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Kajari Aceh Tamiang, Ketua DPRA, Bupati Aceh Tamiang, serta Ketua DPRK Aceh Tamiang.

AM2S berharap Pemerintah Aceh dapat merespons aspirasi masyarakat secara terbuka serta memastikan setiap kebijakan terkait keberlanjutan HGU PT Semadam mempertimbangkan aspek hukum, agraria, lingkungan, sosial, dan kepentingan masyarakat.[]

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.