UPDATE

NASIONAL

Hubungan Dekat Jokowi-Listyo Sigit Sulit Dipisahkan

BANDA ACEH -Dengan ditetapkannya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka kasus penyadapan, penghapusan data, dan ilegal akses, terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya, maka apa pun yang dilakukan LSP di eranya terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, seperti kasus dugaan ijazah palsu, diragukan keobjektifannya.

Demikian pandangan Direktur ABC Riset & Consulting Erizal, dikutip Kamis 5 November 2026.

Erizal melihat setidaknya ada enam alasan objektifitas kasus yang menyenggol Jokowi dan keluarganya diragukan penanganannya di era Listyo Sigit.

“Pertama, hubungan yang sangat dekat antara LSP dan Jokowi. Ini sudah menjadi rahasia umum sulit dibantah,” kata Erizal. 

Bagaimanapun cara memisahkannya sulit dipisahkan. Tindak pidana seseorang memang tak bisa dikaitkan dengan orang lain. Kecuali, bisa dibuktikan dengan bukti-bukti terang melebihi terangnya cahaya. Tapi, kecurigaan itu sulit untuk dibatasi.

Kedua, dari begitu banyak dugaan pejabat dan elite di negeri ini yang disadap sejak lama oleh LSP, puncaknya Presiden Prabowo sendiri, Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak masuk daftar orang yang disadap. 

“Ini logika akal sehat kita saja sudah bisa menyimpulkan apa sebenarnya yang terjadi. Bersuluh matahari bergelanggang di mata orang banyak. Sulit untuk ditutup-tutupinya,” kata Erizal.

Ketiga, kasus pencemaran ijazah yang dialami Roy Suryo cs, sudah menjadi rahasia umum juga mangkrak lama, bolak-balik dari penyidik ke jaksa. Betapa rumitnya kasus yang terbilang mudah ini? 

Kuasa hukum Bonjowi Petrus Selestinus, pernah mengatakan bahwa kasus pencemaran ijazah ini, bukan seperti pencemaran, tapi justru dugaan ijazah palsu itu sendiri.

Keempat, pemaksaan-pemaksaan yang sempat dilakukan seperti penggerebekan rumah Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang terbukti menyalahi prosedur di praperadilan, termasuk penahanan yang tidak jadi dilakukan, meski sempat dilakukan. 

Kemudian dakwaan JPU terhadap Dokter Tifa, yang sempat dibatalkan demi hukum oleh Majelis Hakim. Ini juga indikasi lemahnya.

Kelima, sepanjang persidangan yang sudah berjalan, kasus pencemaran ini tidak jelas ujung dan pangkalnya, baik kalau benar ijazah itu asli atau palsu sekalipun. 

Malah, yang banyak dibahas diskusi di ILC dan Rakyat Bersuara, yang hostnya sendiri, Aiman Witjaksono, tidak mau bersaksi di persidangan, bahkan sejak awal dipanggil oleh penyidik.

Keenam, kehadiran Jokowi sebagai saksi pelapor pada sidang tanggal 5 November besok, awalnya sangat menarik diikuti, tapi setelah pentersangkaan mantan Kapolri LSP kemarin, seperti terasa hambar saja. Sudah tak menarik. 

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.